AJI Kota Jember Minta Kapolda Jatim Usut Tuntas Kekerasan Wartawan Tempo

Aksi solidaritas kecam kekerasan terhadap wartawan Tempo/RMOLJatim
Aksi solidaritas kecam kekerasan terhadap wartawan Tempo/RMOLJatim

Kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi saat melakukan investigasi kasus korupsi mendapat reaksi keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember.


Atas peristiwa tersebut, AJi Kota Jember meminta Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta untuk mengusut tuntas.

Demikian disampaikan Mahrus Sholih, salah seorang anggota AJI Kota Jember saat menggelar aksi solidaritas di bundaran DPRD Jember, Senin (29/3).

Menurut Mahrus Sholih, tindakan pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi merupakan ekstra ordinary crime.

"Kami mendesak Kapolda Jawa Timur,  untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut serta ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menggelar aksi solidaritas.

Dia menegaskan, jangan sampai ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Hal ini menandakan reformasi hukum di tubuh  Polri dan TNI belum tuntas. 

"Ini ditunjukkan dengan angka kekerasan terhadap jurnalis dari tahun ke tahun terus meningkat. Pelaku kekerasan tertinggi adalah Polisi," tegasnya

Sementara Akademisi dan Peneliti Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman, menyesalkan aksi kekerasan bisa terjadi terhadap jurnalis.  

Menurut Anggota Majelis Etik AJI Jember ini, tindakan yang dilakukan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM), karena pelakunya diduga aparat kemanan. Dia menilai kekerasan terhadap Nurhadi, sebagai upaya menghalang-halangi  kerja jurnalistik. Hal ini menjadi ancaman bagi kebebasan pers. 

"Kami minta Komnas HAM dan Dewan pers, ikut mengawal proses hukum kasus tersebut", ujar Pria lulusan S3 Hukum di Universitas Leiden Belanda ini. 

Sedangkan Sekretaris AJI Jember, Faizin Adi, dalam pernyataan tertulisnya mengutuk keras Aksi tersebut. Aksi kekerasan ini menjadi rangkaian kekerasan terhadap jurnalis di Jawa timur.

Sebab, belum lama ini juga terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis JTV di Situbondo, Andi Nurholis,  yang mendapat perlakuan kasar dari ajudan Menteri KKP saat meliput acara sang menteri.

Adi juga memaparkan, tren kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat selama beberapa tahun terakhir. 

"Data AJI Indonesia bersama LBH Pers mencatat, sepanjang tahun 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus). Sedangkan pada tahun 2018, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencapai 64 kasus, meningkat dibanding tahun 2017 yang mencapai 60 kasus," papar Adi.

"Tren peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, salah satunya disebabkan karena penanganan terhadap kasus itu tidak dilakukan secara tuntas," pungkasnya.