Inspektorat Tunggu Instruksi Pusat Terkait Penghitungan Kerugian Pengadaan Bibit Pisang Senilai Rp 1,45 Miliar

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Inspektorat Lumajang masih belum memberikan jawaban terkait kesanggupan untuk melakukan penghitungan kerugian dalam pengadaan bibit pisang Mas Kirana senilai Rp 1,45 miliar. Padahal, pihak kejaksaan hanya memberikan waktu 14 hari.


Irban I Inspektorat lumajang, Aan mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan bisa melakukan perhitungan kerugian negara, karena pengadaan bibit pisang bukan dana DAU Lumajang.

"Dananya berasal dari dana tugas pembantuan dari pusat," katanya, beberapa waktu lalu.

Karena berasal dari pusat, pihaknya harus menunggu intruksi dari pemberi dana. 

"Kami menunggu instruksi dari inspektorat jendral Kementrian pertanian dan sampai saat ini masih belum turun," dalihnya.

Dia juga berdalih penghitungan kerugian negara ada tahapannya. "Kalau sudah penyidikan, baru bisa dilakukan penghitungan kerugian negara," imbuhnya.

Menurut Aan, pengadaan bibit pisang Mas Kirana belum tentu ada kesalahan. Pasalnya sekarang  masih dalam tahap penyelidikan.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak kejaksaan bisa saja minta ke BPK atau BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Yang jelas terkait dengan penyelidikan, pihaknya siap membantu melakukan penghitungan.

Sedangkan Kasie Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Lumajang, Lilik DP mengatakan, pemanggilan ke pejabat dinas pertanian, akan dilakukan minggu depan.

"Untuk kepala dinas pertanian, akan diperiksa, setelah PPK, PPTK, Bendahara," katanya.

Dia berdalih, biasanya kepala dinas sebagai pengguna anggaran kalau diperiksa awal, banyak bilang tidak tahu.

"Oleh karena itu menunggu semuanya diperiksa," ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana hasil perhitungan kerugian negara? secara enteng dikatakan, masih menunggu kesanggupan untuk melakukan perhitungan dari inspektorat. 

"Kami masih menunggu kesanggupan hasil perhitungan," terangnya.

Meski menunggu hasil perhitungan dari inspektorat, kejaksaan memberi batas waktu paling lama dua minggu. Kalau sampai dua minggu tidak ada titik terang, kejaksaan akan meminta BPK atau BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

"Kalau terlalu lama penghitungannya, bisa menggangu proses di kejaksaan," tukasnya.

Sebelummya, Kejaksaan Negeri Lumajang mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana senilai Rp 1,45 miliar, yang dimenangkan oleh CV Qaisara MA dari surabaya. Kini kasus dugaan korupsi di dinas pertanian tersebut dalam tahap penyelidikan.[pri]