Telegram Kapolri Dicabut, Prodem: Berarti Pikirannya Masih Waras!

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Net
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Net

Pencabutan surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian, dinilai bahwa Polri sudah melakukan keputusan yang tepat.


“Bagus, berarti pikirannya masih waras. Ini bisa jadi pelajaran agar jangan gampang memberangus media,” kata aktivis Pro Demokrasi, Fitradjaja Purnama di Surabaya pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/4). 

Dikatakan Fitra, Polri seharusnya bertugas menjadi penjaga demokrasi. Dengan adanya surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, ini mengesankan anti demokrasi.

“Telegram Kapolri dicabut karena banyak yang kurang paham. Kalau dibiarkan, telegram tersebut justru menjadi alat untuk pemberangusan demokrasi. Banyak orang yang dikriminalkan gara-gara berpendapat. Padahal di negara demokrasi ini, kebebasan berpendapat bukan tindakan kriminal,” ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, pencabutan surat tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/75/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut tertulis bahwa kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku.

“Ya benar sudah dicabut," kata Argo dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/4).

Menurut Argo, pihaknya  menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.

Jenderal bintang dua itu memastikan bahwa pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media," ujar Argo.