Vaksin Nusantara Masuk Uji Klinis Fase Kedua, Satgas Covid-19: Harus Ikuti Kaidah Ilmiah Berstandar WHO

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Ist
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Ist

Vaksin Nusantara menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 


Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menekankan, pengembangan Vaksin Nusantara harus sesuai kaidah ilmiah dan standar World Health Organization (WHO).

"Dalam berbagai pengembangan vaksin di Indonesia termasuk Vaksin Nusantara, harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar WHO," jelas Wiku kepada wartawan, Rabu (14/4).

Adapun soal pengembangan vaksin merupakan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas resmi. Sebelum digunakan, kata dia, pemerintah akan memastikan keamanan vaksin tersebut.

Disinggung soal polemik Vaksin Nusantara, ia memastikan Satgas Covid-19 tak akan ikut campur atau intervensi.

"Hal tersebut adalah wewenang otoritas regulatori obat, yaitu BPOM di Indonesia," sambungnya sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Vaksin Nusantara sendiri telah masuk uji klinis fase kedua. Hal ini menjadi polemik mengingat hingga kini BPOM belum mengeluarkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK).