Pasca Kasus Jozeph Paul Zhang, Polisi Kembali Masifkan Virtual Police

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya akan lebih mengintensifkan Virtual Police usai kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang di media sosial.


Rusdi memastikan, bahwa sebelum video Jozeph Zhang viral, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah bergerak melakukan monitoring.

"Sebelum viral sudah termonitor, ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," kata Rusdi, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).

Untuk itu, Rusdi menambahkan, bagaimana virtual police bisa dilaksanakan lebih aktif lagi untuk mencegah hal serupa meskipun disaat yang sama ketika Polri gencar menyelenggarakan Virtual Police banyak pihak yang kurang setuju.

"Dengan kejadian ini tentunya menjadi penilaian bagi Polri bagaimana VP bisa dilaksanakan lebih aktif lagi," tandas Rusdi.

Lewat vitrual police, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan 329 konten media sosial (medsos) yang berpotensi melakukan pidana dan telah diberi peringatan virtual.

200 dari 329 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan, 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Kemudian, 38 konten dalam proses verifikasi. Adapun 200 konten itu--belum termasuk kasus Zhang, dinyatakan telah memenuhi unsur ujaran kebencian berpotensi melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).

Dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual police (PVP), didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten, dan Facebook 112 konten.