Mudik Dilarang, Warga Yang Bepergian Harus Bawa Surat RT/RW

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono mengatakan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 sudah final. Menurutnya, mudik dilarang termasuk pada wilayah aglomerasi. 


"Di wilayah aglomerasi, yang dibolehkan adalah perjalanan dengan kondisi tertentu. Misalnya adalah yang sedang perjalanan dinas, perjalanan menyangkut pergerakan ekonomi, kondisi darurat kesehatan dan urusan logistik," katanya, Selasa (20/4).

Nyono menambahkan yang melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi juga harus membawa surat keterangan. Keterangan itu berupa surat yang harus dibawa seseorang yang sedang bepergian di kawasan aglomerasi. 

Misalnya jika aparatur sipil negara (ASN) bertugas ya harus ada surat tugasnya, pegawai swasta juga harus membawa surat tugas dari perusahaannya. Begitu juga bagi pedagang yang akan kulakan, jika tak punya perusahaan yang menaungi maka bisa dengan surat keterangan dari RT/RW atau desa. 

“Kami akan adakan penyekatan dan pos-pos pengawasan di pintu pintu keluar masuk daerah aglomerasi maupun se Jatim. Jadi yang boleh bepergian atau perjalanan harus jelas alasannya. Jika tak ada alasan yang jelas maka ya putar balik, tidak diizinkan melintas keluar ataupun masuk,” paparnya. 

Sementara itu Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi menjelaskan alasan larangan mudik.

Menurutnya masa libur panjang selalu disertai dengan kenaikan kasus Covid-19 jika tidak dilakukan pengetatan protokol kesehatan, karena celah ketidakpatuhan masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan akan lebih besar. Terutama saat sudah sampai di kampung halaman. 

"Selain itu juga akan diiringi kenaikan angka kematian atau mortalitas. Kenaikan angka kematian akibat Covid-19 sebagian besar karena pasien komorbid seperti diabetes dan hipertensi," jelasnya.