Hakim Juga Kabulkan JC Penyuap Edhy Prabowo, Begini Respon Ketua Tim Penasihat Hukum

Terdakwa Suharjito saat sidang suap izin ekspor benih lobster/Ist
Terdakwa Suharjito saat sidang suap izin ekspor benih lobster/Ist

Vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dijatuhkan ke Suharjito, terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) mendapat apresiasi dari Aldwin Rahadian selaku ketua tim penasihat hukum.


Apresiasi tersebut disampaikan Aldwin lantaran permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan kliennya juga dikabulkan oleh majelis hakim.

"Saya berterima kasih kepada Hakim dan JPU yang juga telah mengabulkan JC terdakwa dan objektif dalam melihat fakta-fakta di persidangan,” ujar Aldwin kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (22/4).

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan JC, lanjut Aldwin, dikarenakan kliennya jujur dan bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. 

Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap jika pemberian suap ke mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo bukan kehendak Suharjito melainkan perintah dari Safri, yang merupakan staf khusus (Stafsus) dari Edhy Prabowo.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan, inisiatif atau kehendak memberi sesuatu ke menteri KKP tidak datang dari terdakwa, tetapi datang dari saksi Safri selaku stafsus, sehingga hal tersebut telah membuktikan terdakwa bukan pelaku utama," sambung Aldwin.

Dikabulkannya permohonan JC tersebut, masih Aldwin, dikarenakan kliennya  dianggap telah memberikan keterangan yang jujur, sehingga dapat mengungkap aktor lain di kasus ini. 

"Bahwa terdakwa telah jujur dan akui perbuatan, keterangan terdakwa sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan aktor lain terkait ekspor BBL di KKP," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya,Suharjito yang merupakan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Senin (21/4) kemarin. Majelis Hakim yang diketuai Albertus Usada mengungkap latar belakang sosial dari terdakwa Suharjito, yang dijadikan pertimbangan meringankan dalam putusannya. 

Diantaranya, terdakwa telah peduli pada karyawan - karyawati yang muslim di perusahaannya untuk melakukan ibadah umrah dan juga bagi karyawan non-muslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

Selain itu, Suharjito juga dinilai Majelis Hakim telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.