Jokowi Tuntut Myanmar Bebaskan Tahanan Politik, Mujahid 212 Ingatkan Kasus Syahganda dan HRS 

Presiden Jokowi/Net
Presiden Jokowi/Net

Presiden Joko Widodo menuntut pemerintah junta militer Myanmar untuk membebaskan tahanan politiknya. Hal ini langsung dikritisi Mujahid 212, Damai Hari Lubis. 


Damai Hari Lubis menyinggung soal perkara hukum Syahganda Nainggolan, yang didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Dia juga menyebutkan perkara hukum yang dialami mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, untuk mengkritisi tuntutan Jokowi kepada Myanmar yang menurutnya tidak sesuai dengan tindakan nyata pemerintah.

Sehingga, Damai Hari Lubis mengibaratkan perlakuan pemerintah terhadap warga negaranya sendiri tersebut seperti yang ada dalam sebuah peribahasa yang dia sampaikan.

"Bagai gajah di pelupuk mata tak nampak, namun semut di seberang lautan justru kelihatan," ujar Damai Hari Lubis dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/4).

Menurut pengamat hukum ini, Jokowi sepatutnya instrospeksi diri, karena seolah dirinya pura-pura tidak mengetahui adanya tahanan politik yang hingga saat ini tengah masuk tahap persidangan di institusi penegak hukum pemerintah.

Maka dari itu, Damai Hari Lubis menilai apa yang disampaikan Jokowi terhadap kasus di Myanmar tidak pantas disuarakan seorang Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang dia lihat tidak melakukan hal yang dia suarakan di forum internasional ASEAN Leaders' Meating (ALM) Sabtu kemarin (24/4).

"Sebelum pemerintahan yang ia pimpin menghentikan proses politik yang berkedok hukum, dan membebaskan tahanan di tanah air, tidaklah pantas melibatkan diri atau menyampaikan 'seruan yang aneh' terhadap pelanggaran HAM yang 'hampir sama' ia lakukan dengan pemerintahan Myanmar saat ini", tandasnya.