Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum, Ini Rinciannya.

Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi saat memusnahkan barang bukti pil double L/Ist
Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi saat memusnahkan barang bukti pil double L/Ist

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, dengan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, BNN Kota Surabaya, BPOM Surabaya. 

"Pemusnahan barang bukti ini untuk periode bulan Januari sampai April 2021," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfiansyah kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/4).

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan adalah :

1. Perkara yang melanggar Tindak Pidana Narkotika yg terdiri dari : Perkara sabu- sabu dari bulan Januari s/d Maret 2021 sebanyak 94 perkara dengan jumlah kurang lebih 1.813 gram beserta alat hisap sabu/bong 

2. Perkara yang melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dari Bulan Januari s/d Maret 2021, terdiri dari 1  (satu) perkara dengan jumlah 1 (satu) buah senjata tajam jenis  pisau 

3. Perkara yg melanggar UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 dari bulan Januari s/d Maret 2021, terdiri dari 1 (satu) perkara dengan jumlah 210 butir pil double L.

4. Perkara yg melanggar Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibbum) perkara yang terdiri atas kertas rekapan togel, bolpoint, ATM, Buku Tabungan, Handphone, kayu, print out dan kartu remi.