Kasus Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar, Kabarnya Permohonan Penangguhan Penahanan Dirut PT Daha Tama Adikarya Akan Dikabulkan? 

Terdakwa Imam Santoso saat menjalani sidang virtual kasus penipuan dan penggelapan/RMOLJatim
Terdakwa Imam Santoso saat menjalani sidang virtual kasus penipuan dan penggelapan/RMOLJatim

Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).


Permintaan itu disampaikan tim penasehat hukumnya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa membacakan surat dakwaan Imam Santoso, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

"Izin majelis, kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan," ucap Sutriono, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa Imam Santoso pada majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta pada persidangan, Rabu (28/4) lalu.

Permohonan itu pun sempat disambut dingin oleh hakim I Ketut Tirta. Namun belakangan beredar kabar jika permohonan penangguhan penahanan terdakwa Imam Santoso akan dikabulkan saat persidangan yang rencananya akan digelar Rabu (5/2).

Menyikapi kabar tersebut, Wakil Ketua PN Surabaya, Tumpal Sagala mengaku akan melakukan pengecekan ke hakim I Ketut Tirta dan dua hakim lainnya, yakni Dewa Ketut dan Fadjarisman selaku hakim anggota.

"Besok dicek, terima kasih," kata Tumpal Sagala menjawab konfirmasi wartawan, Senin (3/5).

Diketahui, Terdakwa Imam Santoso didudukan sebagai pesakitan atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu. 

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Akibat dari perbuatannya itu, Bos PT Daha Tama Adikarya ini ditahan sejak proses penyidikan di Kepolisian, pelimpahan tahap II di Kejaksaan hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.