Kejari Blitar Jebloskan Ketua LSM ke Penjara Atas Laporan Fitnah, dr Harun: Mestinya Dihukum 5 Tahun 

Kasi Intel Kejari Blitar Anwar Zakaria/ist
Kasi Intel Kejari Blitar Anwar Zakaria/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akhirnya menjebloskan ketua LSM Jihat, Joko Tresno Mudianto atas tuduhan laporan fitnah terhadap dr Harun Rosidi yang dituding tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP).


Kasi Intel Kejari Blitar Anwar Zakaria membenarkan pihaknya telah mengeksekusi Joko Tresno Mudianto.

"Yang bersangkutan kita lakukan eksekusi badan pada pukul 07.00 Wib (Kamis, 9/12). Saat dilakukan eksekusi, yang bersangkutan koopepratif," kata Anwar saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (10/12).

Ditambahkan Anwar, saat ini Joko Tresno Mudianto ditempatkan di Lapas Kelas 2 B Blitar. Eksekusi badan ini dilakukan sesuai putusan Kejaksaan Negeri Blitar 402/PidB//2020/PN Blitar 31 Maret 2021 dengan pidana enam bulan penjara.

“Yang bersangkutan dipenjara selama enam bulan dan denda dua juta lima ratus ribu rupiah,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, dr Harun Rosidi menyayangkan penahanan terhadap Joko Tresno Mudianto hanya 6 bulan penjara. Menurutnya, hal itu tidak adil. Sebab Joko Tresno Mudianto seharusnya ditahan lebih dari itu. 

"Mestinya dia dihukum 5 tahun," singkat dr Harun.

Alasan dr Harun pelaku layak dijerat hukuman berat, sebab pelaporan fitnah pelaku berdampak pada kerugian materiil dan immaterial.

"Karena gak nyaman, saya sampai mengajukan pindah. Ini salah satu penyebabnya," demikian dr Harun.