Kejari Malang Terus Dalami Kasus Dana Bergulir Rp 5 M di BPR Artha Kanjuruhan

Kasi Pidsus Kejari Malang, Agus Hariyono/Ist
Kasi Pidsus Kejari Malang, Agus Hariyono/Ist

Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah mendalami kasus dugaan penyimpangan dana bergulir di PT BPR Artha Kanjuruhan.


Bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu adalah penyalur dana bergulir dari LPDP-KUMKM sebesar Rp 5 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono mengaku telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Bidang Intelijen. Dia menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman indikasi penyimpangan dengan melakukan pemeriksaan tambahan.

“Dari situ nanti akan kami simpulkan," ujar Agus Hariyono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (12/9). 

Dia mengatakan, Kejari Kabupaten Malang akan segera melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut. 

"Kami secepatnya akan melakukan tambahan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan," tuturnya.

Bahkan, dia menegaskan bahwa dari Seksi Bidang Intelijen indikasi peristiwa pidananya sudah muncul atau sudah ada.

"Dari yang kurang kita tambahi, biar komplit. Kami tidak bisa gegabah. Seperti LPDP-nya diperiksa. Kedua manfaatnya dan usernya, apakah benar menerima seperti yang disampaikan atau tidak. Misalkan, Si A dan si B ambil kredit atau mendapat dana perguliran dari BPR. Ini butuh bagaimana langkah starategis yang bersangkutan memberikan keterangannya," paparnya. 

Dalam pengusutan kasus ini, lanjut Agus, pihaknya tetap berhati-hati. "Ini asas kehati-hatian saja. Karena nanti harus dibuktikan di Persidangan. Kita tidak mau hanya dikejar target," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang saat dijabat Suwaskito Wibowo menyampaikan bahwa Kejari Kabupaten Malang terus bekerja mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di internal PT BPR Artha Kanjuruhan.

Bahkan, Swaskito Wibowo menjelaskan, bahwa ada dugaan penyimpangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di internal PT. BPR Artha Kanjuruhan. Perihal membuat aturan sendiri yang menyimpangi peraturan diatasnya, serta dengan sengaja menguntungkan orang melalui cara-cara yang melawan hukum.

Kejari telah memeriksa Direktur Utama, Direktur Operasional dan Kepatuhan, Kabag Marketing dan Kabag Legal BPR Artha Kanjuruhan serta nasabah.