Ini Peran Lima Lembaga Negara Yang Digandeng BKN Untuk Asesmen TWK Pegawai KPK 

Sampul dokumen presentasi berjudul "Penyerahan Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN/RMOL
Sampul dokumen presentasi berjudul "Penyerahan Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN/RMOL

Asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilaksanakan bersama lima lembaga negara.


Dalam file presentasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL berjudul "Penyerahan Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN" tertanggal 27 April 2021. memenunjukkan keterlibatan lembaga-lembaga tersebut.

Dijelaskan di dalam dokumen itu bahwa Asesmen TWK dilakukan berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 Juncto Peraturan KPK 1/2021. Dalam aturan-aturan tersebut tercantum beberapa persyaratan bagi pegawai KPK yang akan menjadi ASN melalui mekanisme TWK.

Misalnya, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Kemudian, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, dan memiliki integritas serta moralitas yang baik.

Sebelum asesmen TWK ini dilaksanakan oleh BKN bersama lima lembaga lainnya, KPK terlebih dahulu mengusulkan 1.362 pegawai untuk mengikuti prosesnya. Tetapi, karena ada yang meninggal dunia sebanyak satu orang dan berpendidikan SMP empat orang, usulan akhir KPK yaitu sebanyak 1.357 orang.

Dalam pelaksanaannya, asesmen TWK hanya dihadiri sebanyak 1.349 pegawai, sementara delapan pegawai disebutkan tidak hadir denga rincian keterangan, satu orang tanpa keterangan, satu orang diberhentikan, tiga orang tugas belajar di luar negeri dan satu orang pensiun.

Adapun dalam berkas juga disebutkan bahwa asesmen TWK dilaksanakan oleh KPK bekerjasama dengan BKN yang sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan KPK 1/2021.

Sementara, BKN dijelaskan turut menggandeng lima lembaga negara yang di antaranya adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen (Pusintel) TNI Angkatan Darat (AD), Dinas Psikologi TNI AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Mekanisme pelaksanaan asesmen TWK yang dilakukan sejak 9-10 Maret 2021 ini antara lain berupa tes tertulis indeks moderasi bernegara (IMB) dan integritas, dan dilanjutkan pada 9-17 Maret 2021 dengan pelaksanaan profiling. Kemudian pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 dilakukan tes wawancara.

Mengenai aspek-aspek yang dijadikan tolak ukur penilaian dalam asesmen TWK ini meliputi tiga hal. Yakni integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme.

Jika dirinci penjelasannya, aspek integritas yang dimaksud adalah konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi atau berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.

Untuk aspek netralitas ASN diartikan sebagai sebuah tindakan yang tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sementara aspek anti radikalisme adalah tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegrasi.

Dari masing-masing lembaga negara yang terlibat di dalam asesmen TWK ini, beberapa di antaranya bertanggung jawab untuk satu mekanisme pelaksanaannya.

Seperti, pada tes IMB dan Integritas dilakukan oleh Dinas Psikologi TNI AD dan BAIS. Lalu untuk Profiling dilakukan oleh BIN dan BNPT, dan wawancara dilakukan oleh BAIS, Pusintelad dan BNPT.

Setelah seluruh tes tersebut dilalui, baru dilakukan observasi oleh BKN bersama-sama dengan BIN, BNPT, BAIS, Pusintelad dan Dinas Psikologi TNI AD. Dari hasil itu, muncul dua rekomendasi yang isinya menyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Terkahir, KPK mengumumkan bahwa dari hasil asesmen TWK ini terdapat 75 pegawai Lembaga Antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.