Mahkamah Agung Batalkan SKB 3 Menteri, Bukhori Yusuf: MA Masih Junjung Akal Sehat

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf/RMOL
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf/RMOL

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.


Bukhori menilai putusan MA sebagai keputusan yang berangkat dari akal sehat.

"Terima kasih kepada MA yang masih menjunjung tinggi akal sehat. Kendati sejumlah pertimbangannya tersebut masih perlu pencermatan, secara garis besar putusan tersebut sejalan dengan kritik kami terhadap SKB tersebut,” ucap Bukhori, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5).

Anggota DPR yang pernah duduk di Komisi Hukum ini sebelumnya telah mencermati sejumlah kelemahan mendasar dalam SKB tersebut. Bukhori menilai SKB tersebut telah melampaui kewenangannya, terutama pada diktum keempat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan SKB ini.

“Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Khususnya pada Pasal 7 UU P3 menerangkan bahwa dalam hirarki peraturan perundangan, kekuatan hukum sebuah peraturan harus tunduk kepada peraturan perundangan di atasnya,” paparnya ketika polemik SKB 3 Menteri mencuat pada awal Februari silam.

Dengan demikian, jika ingin melakukan pencabutan sebuah peraturan, semestinya melalui mekanisme pembatalan yang diatur oleh MA.

Selain itu, anggota Baleg ini juga memuji keberhasilan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat yang telah melayangkan gugatan terhadap SKB 3 Menteri ini.

“Hak konstitusional telah melekat dalam setiap diri warga negara tanpa terkecuali. Dan lembaga ini telah menyuguhkan model pendidikan konstitusi bagi publik dengan cara yang positif dan bermartabat, yakni dengan memanfaatkan secara maksimal hak konstitusional yang dimiliki,” jelas politikus PKS ini.

Hak itu, lanjut Bukhori, adalah instrumen yang dijamin oleh UUD 1945. Hak menjadi penting bagi warga negara sebagai fasilitas demokrasi untuk meluruskan cara bernegara dan kekuasaan yang terindikasi menyimpang dari amanat konstitusi.

"Di sisi lain, kemenangan rakyat ini menunjukan bahwa kekuasaan tidak selamanya mutlak benar atas narasi yang mereka dengungkan, meskipun dengan dalih menjaga toleransi," demikian Bukhori.