Jokowi Teken Perpres Terkait Tugas Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi 

Presiden Jokowi/Net
Presiden Jokowi/Net

Usai membentuk dan melantik menteri baru untuk Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Kementerian Investasi, Presiden Joko Widodo meneken satu Peraturan Presiden (Perpres) baru yang masih terkait dua kementerian baru itu.


Perpres baru tersebut tercatat dengan nomor 31/2021 tentang, Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Dalam website resmi Sekretariat Kabinet dijelaskan, Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada dua kementerian baru tersebut.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 1 Perpres 31/2021 ini, Mendikbud Ristek memimpin dan mengoordinasikan dua hal. Pertama adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Kemudian yang kedua, Mendikbud Ristek bertindak sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi.

Sementara itu, untuk Menteri Investasi/Kepala BKPM pada Kementerian Investasi/BKPM, sebagaimana ketentuan pada Pasal 2, juga memimpin dan mengoordinasikan dua hal.

Pertama yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang  investasi. Kemudian yang kedua adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM.

"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” disebutkan dalam peraturan ini.

Kemudian dalam Peprres ini juga dituangkan aturan pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan Kemendikbud Ristek menggunakan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada Kemendikbud.

Adapun khusus yang terkait dengan urusan pemerintahan di bidang iptek menggunakan SDM pada Kemdikbud serta menggunakan sebagian anggaran yang bersumber dari Kemenristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Hal yang sama juga berlaku bagi Kementerian Investasi. Yaitu, melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/BKPM menggunakan SDM manusia dan anggaran yang tersedia pada BKPM.

“Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini,” bunyi peraturan ini.

Terkait penataan organisasi kementerian, sebagaimana ketentuan dalam Perpres, diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Presiden.

"Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” bunyi ketentuan Pasal 9 seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.