Maksa Mudik, ASN Situbondo Siap-siap Terima Sanksi

Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo, Fathor Rahman/ist
Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo, Fathor Rahman/ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tidak segan memberi sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang nekat mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. 


"Kan memang sudah ada surat edaran larangan mudik, tentu ada sangsi kalau memaksa mudik. Tetapi sampai hari ini kami pastikan tidak ada ASN yang mudik atau pulang kampung," beber Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Fathor Rahman kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/5).

Masih menurut Fathor, adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, maka tidak ada alasan bagi ASN untuk mudik karena itu melanggar.

"Kalau memaksa mudik berarti tidak mematuhi ketentuan, dan itu sangsinya diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Sangsinya nanti bisa ringan bahkan bisa juga berat,"  bebernya lagi.

Lebih lanjut, BKPSDM akan memantau hari efektif kerja ASN pasca perayaan hari raya pada Senin (17/5) mendatang. Jika ditemukan ada ASN mangkir ngantor di hari pertama tersebut, maka siap-siap juga menerima sangsi.[ari]