Cemburu, Suami Di Jember Celurit Istri Hingga Beberapa Jarinya Terputus

Press rilis kasus KDRT di Mapolsek Jenggawah, Jember/RMOLJatim
Press rilis kasus KDRT di Mapolsek Jenggawah, Jember/RMOLJatim

Seorang suami di Jember nekad membacok istrinya dengan celurit. Akibatnya, Sella Yuniar (Korban) mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.


IS sang pelaku pembacokan tersebut telah ditangkap Polsek Jenggawah, pada Senin (17/5). Dugaan sementara, peristiwa pembacokan itu dilatarbelakangi dari rasa cemburu.

Kapolsek Jenggawah, AKP Muhammad Makruf menjelaskan, Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban yang sudah pisah ranjang sejak 3 bulan terakhir mengantar anaknya ke rumah pelaku. Saat itu korban akan merayakan hari ulang tahun anaknya.

"Saat korban bertemu suami, malah terjadi pertengkaran didalam ruang tamu. Tersangka tidak bisa menahan emosi dan masuk kamar mengambil celurit lalu membacok isterinya," jelas AKP Makruf, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat konferensi pers kasus ini di Mapolsek Jenggawah, Kamis (20/5).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, motifnya cemburu, karena ada pihak ketiga yang bermain-main dengan Isterinya. Inilah yang menyebabkan suaminya marah, hingga membacok Isterinya," ungkap Makruf.

Sementara, kepada sejumlah wartawan, IS mengaku tidak terima isterinya menjalin asmara dengan pria lain. Perselingkuhan itu disebutnya yang membuatnya terpisah dengan isterinya. Apalagi akan menikah dengan pria yang menjadi selingkuhannya.

"Saya tidak terima, sakit hati mas, karena masih berhubungan dengan dia," pungkasnya.

Diketahui, Akibat dari pembacokan tersebut, korban mengalami luka berat pada beberapa bagian tubuhnya. Diantaranya, bagian kepala, leher belakang, pinggang kiri, lengan kiri, dan jari-jari, bahkan jari tangan sebelah kiri (jari tengah dan jari manis putus).

Saat ini, Korban masih dalam perawatan di RSD Dokter Subandi Jember akibat luka serius yang dialaminya.

Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU No: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.