Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM MomMi ECCis

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melihat pelatihan/ist
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melihat pelatihan/ist

Pemerintah Kota Mojokerto memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baru. Melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) dengan memfasilitasi pengajuan bantuan modal senilai Rp 7 juta bagi wirausaha, Jumat (21/5).


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, bantuan modal usaha dikucurkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM bagi Wirausahawan yang belum pernah menerima bantuan apapun.

Upaya ini meningkatkan perkembangan UMKM selain dengan fasilitasi pengajuan modal juga dengan pendampingan teknik maupun manajemen secara intensif melalui MomMi ECCis, sebutan klinik pembinaan UMKM. 

"Kami membuka klinik UMKM untuk pendampingan dan konsultasi. Namun, para wirausaha baru ini harus benar-benar komitmen dengan pengembangan UMKMnya. Karena, kami akan memonitoring dan mengevaluasi sekaligus mewajibkan mereka untuk membuat laporan progres sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Ning Ita, sapaan akrab wali kota dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Bantuan ini, lanjut Ning Ita, berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM). Karena bantuan yang diberikan oleh presiden sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan bantuan dana bagi wirausaha terdampak dan difabel ini senilai Rp 7 juta. 

Adapun bantuan ini, berlandaskan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.

Bantuan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto memiliki beberapa syarat. Yakni, memiliki usaha produktif yang mempunyai potensi untuk dikembangkan, mempunyai e-KTP, berusia maksimal 45 tahun, memiliki saldo tabungan di atas saldo minimal, pendidikan minimal SLTP, belum pernah mendapat bantuan wirausaha dan bantuan lainnya dari Kemenkop UKM dan membuat proposal pengajuan. Serta memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan bidangnya atau pelatihan kewirausahaan.

Sedangkan prosedurnya pelaku usaha yang berminat membuat proposal ditujukan ke Diskopukmperindag Kota Mojokerto dengan melengkapi persyaratan. Kemudian, Diskouperindag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dan administrasi calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha. 

Selanjutnya Diskouperindag memberikan rekomendasi nama-nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha sekaligus mengajukan surat permohonan pengantar ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov dengan tembusan kepada Kementrian Koperasi & UKM yang ditujukan kepada Deputi Kewirausahaan.