LIRA Curigai Penetapan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan Tidak Prosedural 

Ketua LSM LIRA DPD Malang Raya, M. Zuhdi Achmadi usai beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Malang, beserta jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan/ist
Ketua LSM LIRA DPD Malang Raya, M. Zuhdi Achmadi usai beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Malang, beserta jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan/ist

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) DPD Malang Raya pertanyakan penetapan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan di Kabupaten Malang.


Dengan dasar itu, LSM LIRA DPD Malang Raya beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, beserta jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan, Jumat (28/5).

"Banyak masyarakat, bahkan Anggota DPRD Kabupaten Malang sendiri tidak tahu tahapan seleksi Dewas. Tiba-tiba sudah ada penetapannya. Bahkan jajaran Penselnya (Pantia Seleksi) siapa saja tidak ada yang tahu," ungkap Ketua LSM LIRA DPD Malang Raya, M. Zuhdi Achmadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Selain itu, M. Zuhdi Achmadi yang akrab disapa Didik itu mengungkapkan, bahwa satu dari tiga Dewan Pengawas, yakni Priyo Sudibyo dinilai tidak berkompeten untuk menjadi dewas perusahaan PDAM Kabupaten Malang.

Lebih jauh, Didik juga menekankan, bahwa setiap tahapan seleksi Dewas harus disampaikan kepada media. Yang mana, sesuai amanat undang-undang nomor 37 tahun 2018 Pasal 56.

"Buktinya tidak ada informasi tahapan seleksi itu disampaikan di Media. Namun, hanya disampaikan melalui website Perumda Tirta Kanjuruhan itu," jelasnya.

Bahkan Didik juga menduga adanya nepotisme pada tahapan pengangkat Dewas tersebut. Hal itu dikarenakan tahapan yang diduga tidak fair.

"Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah. Sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan mengabaikan prosedural," tuturnya.

Dari audensi yaang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang itu, LSM LIRA meminta dan menyatakan beberapa poin. Di antaranya adalah meminta klarifikasi terkait mekanisme seleksi Dewas Tirta Kanjuruhan yang tiba-tiba sudah ditetapkan Dewas baru dari unsur independen.

Poin kedua, dalam kajian LIRA berdasarkan 3 regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan Dewas, yaitu Permendagri No 37 tahun 2018 dan Perda Kabupaten Malang No 5 tahun 2013 tentang Organ PDAM, ada sejumlah pasal yang tidak di penuhi dalam tahapan mekanisme seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan tersebut.

Poin ketiga, Pemerintah Daerah harus menginformasikan setiap tahapan seleksi calon Dewas, melalui media lokal/nasional/elektronik sesuai pasal 56 Permendagri No. 37/2018. Kemudian harus di muat dalam laman Pemda atau laman BUMD. Informasi Tahapan seleksi minimal memuat Penjaringan, Hasil Seleksi Administrasi dan Hasil UKK.

Poin keempat, LIRA memandang bahwa pembentukan Pansel dalam seleksi Dewas Tirta kanjuruhan juga tidak sesuai dengan pasal 7, khususnya pelibatan Anggota pansel dari unsur Independen dan/perguruan tinggi. Sehingga obyektifitas Pansel patut diragukan.

Poin kelima, LIRA menyatakan, hasil hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Malang dan Direksi Tirta Kanjuruhan memunculkan "fenomena menarik" bahwa komisi II tidak mengetahui sama sekali proses seleksi Dewas dari awal hingga akhir. Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan pun terlihat  lepas dan angkat tangan, serta cenderung mengarahkan proses seleksi tersebut sebagai kewenangan Bupati.

Terakhir, LIRA mendorong adanya kajian hukum terhadap proses seleksi Dewas tersebut sehingga dimungkinkan adanya seleksi ulang yang lebih transparan dan memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Syamsul Hadi selaku Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang mengatakan, tidak mengetahui terkait pelaksanaan tahapan seleksi dewas tersebut, dengan alasan tahapan seleksi Dewas itu dilakukan sepenuhnya oleh Pansel yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.

"Panselnya dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Malang, terdiri dari para akademisi. Saya hanya tahu ketuanya Pak Holidin," tuturnya.

Sekedar informasi, Jajaran Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan yang telah ditetapkan ada 3 nama, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Asisten II Pemerintah Kabupaten Malang, Drs. Iriantoro, MS perwakilan dari internal Pemerintah Kabupaten Malang, dan Priyo Sudibyo sebagai perwakilan dari pihak independen.