Ratusan GTT di Kabupaten Probolinggo Tak Bisa Ikuti PPPK

Bupati dan Wabup usai menyerahkan SK pada para CPNS/Ist
Bupati dan Wabup usai menyerahkan SK pada para CPNS/Ist

Sebanyak 200 orang Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada di Kabupaten Probolinggo dipastikan tidak bisa mendaftar dalam seleksi rekruitmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang akan dilaksanakan tahun ini. 


Pasalnya mereka hanya lulusan pendidikan Diploma (D-2). Sementara syarat untuk mengikuti PPPK harus lulusan perguruan tinggi sarjana (S-1).

Untuk rekruitmen PPPK tahun ini, Kabupaten Probolinggo mendapatkan kuota sebanyak 3.374 formasi untuk tenaga guru. Sementara sekitar 2.300 tenaga guru di Kabupaten Probolinggo berstatus GTT dengan SK Bupati Probolinggo.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi melalui Sekretaris Edy Karyawan menyampaikan bahwa kuota PPPK untuk rekruitmen tahun ini di Kabupaten Probolinggo banyak karena sesuai kebutuhan. Sebab jumlah GTT saat ini ditambah ratusan tenaga guru ASN yang pensiun sehingga dibutuhkan banyak tenaga guru. 

"Dengan kondisi ini kami berharap bisa dapat dimaksimalkan oleh semua tenaga guru di luar ASN. Kuota PPPK untuk tenaga guru tinggi, karena memang kebutuhan tenaga guru memang banyak,” katanya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (31/5).

Menurut Edy, GTT dengan SK Bupati yang berada dibawah naungan Dispendik Kabupaten Probolinggo mencapai 2.300 GTT. 

Saat proses semua GTT untuk dijadikan guru honorer SK Bupati, mereka harusnya mempunyai ijazah S-1. Tetapi tidak sedikit GTT yang masih lulusan D-2. 

"Dengan kebijakan Bupati Probolinggo, mereka pun diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi GTT SK Bupati dengan harapan bisa melanjutkan pendidikan S-1 saat sudah diangkat SK Bupati," jelasnya.

Akan tetapi hingga saat ini tidak sedikit GTT yang tidak melanjutkan pendidikan hingga S-1. Resikonya, mereka pun yang belum miliki ijazah sarjana S-1, tidak dapat daftar ikut seleksi PPPK.

"Jumlahnya ada sekitar 200 guru honorer SK Bupati yang masih lulusan D-2 atau belum sarjana S-1. Tentu, mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. Padahal, PPPK itu hampir semuanya sama dengan ASN,” jelasnya.

Edy menambahkan rekruitmen PPPK itu tidak hanya untuk GTT SK Bupati. Diluar GTT SK Bupati diperbolehkan daftar ikuti seleksi rekruitmen PPPK tersebut. Tetapi bagi diluar GTT SK Bupati harus ada syarat memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik itu diterbitkan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

”Kami sangat mengharapkan, para GTT SK Bupati ataupun guru honorer lainnya yang ikut seleksi PPPK untuk benar-benar mengikuti tes sebaik mungkin. Karena, ketentuan kelulusan seleksi PPPK tetap oleh pusat berdasarkan hasil tes ujian seleksi PPPK,” pungkasnya.


ikuti update rmoljatim di google news