Kejari Tanjung Perak Bantu Pemkot Surabaya Rebut Aset, Tapi Juga Kawal Sertifikasinya

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intelijen,Erick Ludfiansyah/RMOLJatim
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intelijen,Erick Ludfiansyah/RMOLJatim

Tak hanya sekedar memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam penyelamatan aset di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo.


Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak juga dapat memberikan legalitas resmi bila aset tersebut secara sah menjadi milik Pemkot Surabaya.

Total aset berupa tanah seluas 48.595 meter persegi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo yang selama puluhan tahun dikuasai warga itu, kini dipastikan resmi menjadi milik dari Pemkot Surabaya.

Pasalnya tanah yang saat ini telah terbagi menjadi 13 persil itu telah memiliki sertifikat atas nama Pemkot Surabaya.

"Terpisah-pisah sertifikatnya. Penyerahan secara simbolis kepada Wali Kota Surabaya saat Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ada 3. Total luas keseluruhan ada 48 ribu meter persegi," kata Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (2/6).

Menurut Kesna sapaan akrab Kajari Tanjung perak ini mengatakan sebelumnya perjuangan Pemkot Surabaya dalam mengambil alih asetnya tidaklah mudah.

Pemkot selalu mengalami kesulitan sebab tanah tersebut telah diklaim oleh warga menjadi miliknya.

Warga hanya berbekal menguasai fisik secara permanen selama puluhan tahun. Apalagi aset tersebut kini juga telah berdiri sejumlah bangunan untuk kepentingan umum maupun dikomersilkan.

Hal inilah kata Kasna membuat sulit pihak Pemkot Surabaya maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran atas aset tersebut.

"Penguasaan fisik oleh warga sehingga pengukuran itu tidak dapat dilaksanakan kalau ada yang menduduki. Ini proses sengketa statusnya," jelas Kasna.

Nah karena kengototan warga ini, lanjut Kasna membuat Pemkot Surabaya meminta bantuan pihaknya untuk memberikan bantuan hukum dan litigasi.

Tak ayal, bahkan tak butuh waktu banyak, kedatangan pihaknya ini untuk memberikan pemahaman hukum akan dampaknya membuat warga memilih mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

"Kita turun disana kan, lalu warga menyerahkan untuk pengukuran dan diakui itu milik Pemkot Surabaya," ungkapnya.

Ia menambahkan aset berupa tanah seluas 48.460 meter persegi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo, Surabaya itu memiliki nilai jual sesuai obyek pajak hingga mencapai puluhan milyar rupiah.

"Apabila aset ini dinilai dari NJOP nya kurang lebih Rp.55.583.620.000,” pungkasnya.

Adapun rincian aset berupa bidang tanah di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya yang saat ini terbagi menjadi 13 persil tersebut meliputi

1. Pustu seluas 1.009 m2.

2. Msjid Al Hidayah seluas 2.636 m2.

3. TK Anaprasa seluas 113 m2.

4. SDN Kandangan I seluas 2.370 m2.

5. Lahan parkir, Sawah, Tambak, TPS, Gardu PDAM, Akses jalan seluas 21.344 m2.

6. Balai RT seluas 88 m2.

7. Kantor Kelurahan Kandangan dan PMK seluas 1.415 m2.

8. Eks PDAM seluas 238 m2.

9. Pasar Pandansari seluas 2.209 m2.

10. TK Al Hidayah seluas 1.228 m2.

11. Balai RW 01/Pandansari seluas 2.250 m2.

12. Gudang Pandansari seluas 1.537 m2.

13. Lapangan bola seluas 12.148 m2.