Kawah Ijen Akhirnya Disepakati Sebagai Batas Wilayah Bondowoso dan Banyuwangi

Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen/Ist
Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen/Ist

Setelah perundingan alot mengenai batas wilayah antara Bondowoso dengan Banyuwangi, akhirnya disepakati Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen menjadi batas wilayah keduanya.


Hal ini menyusul pertemuan yang dihadiri dua kepala daerah dan dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri di Surabaya pada Kamis (3/6) lalu.

Sebelumnya, kedua kabupaten di Jawa Timur ini sama-sama mengklaim teritorial wisata alam Kawah Ijen menjadi milik satunya, tetapi pada akhirnya, situs geologi yang dikenal dengan blue fire-nya itu 'dibagi' dua.

Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengatakan, untuk batas-batas teritorial yang telah disepakati ada di beberapa lokasi. Yakni di sekitar Gunung Raung, Gunung Rante, Kawah Ijen dan Gunung Ringgit. 

"Untuk sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat manjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ia menambahkan, langkah ini sebagai pelaksanaan atas ketentuan PP 43 Tahun 2021 dengan difasilitasi oleh Kementerian dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur serta menghadirkan kedua kepala daerah.

"Penegasan batas daerah antara dua kabupaten, khususnya sub segmen di atas perairan Kawah Ijen telah disepakati," imbuhnya.

Sebenarnya, kata Bupati Salwa, sebelumnya telah diadakan beberapa kali pertemuan sejak tahun 2007. 

Namun, baru tiga kali pertemuan di antaranya yang kemudian menghasilkan berita acara yang berisi 11 sub segmen kesepakatan batas antara dua kabupaten.  

"Pertemuan pertama pada 26-28 November 2018 dan menghasilkan berita acara berisi lima subsegmen batas kesepakatan," tuturnya.

Selanjutnya, pada 20 Juni 2019. Pertemuan ini menghasilkan berita acara dengan lima subsegmen batas kesepakatan. Pertemuan ke tiga itu tahun lalu, 16 Juli 2019. Ini terkait subsegmen batas di atas perairan Kawah Ijen.

"Finalnya baru hari ini untuk sub segmen di perairan Kawah Ijen. Jadi ada empat berita acara," ungkapnya. 

Orang nomer satu di Bondowoso ini pun mengatakan bahwa selama pembahasan ini pihaknya telah konsisten menjadikan Permendagri nomor 141 tahun 2017 sebagai peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam penyelesaian penegasan batas wilayah ke dua kabupaten. 

"Namun, karena telah dilakukan kesepakatan maka dengan begitu akan ada dokumen perbatasan baru yang selanjutnya tinggal ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri," tambahnya

Dokumen perbatasan tersebut hasil kesepakatan tiga kali pertemuan itu. Artinya dokumen perbatasan yang sudah final disepakati Bondowoso dan Banyuwangi. Tinggal menunggu. 

"Dengan hasil ini maka Bondowoso pun dipastikan akan turut mengelola wisata Kawah Ijen," pungkasnya.

Karena itulah, bupati mengaku siap untuk bekerjasama dengan Banyuwangi memajukan pariwisata di Kawah Ijen.