Polres Probolinggo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25), warga Kecamatan Maron, yang ditemukan tewas bersimbah darah di tengah jalan kawasan Banyuanyar, Probolinggo, pada Jumat dini hari, 4 April 2025 lalu.
- Kobar Si Raja Sabu Diringkus, Tiap Bulan Bisa Menjual Dua Kilogram
- Polres Probolinggo Siagakan Personel hingga Jalur Alternatif Akibat Lubang di Jembatan Pajarakan
- Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Pupuk Subsidi Tanpa Izin
Pelaku pembunuhan yang merupakan suami sah korban, Didik (25), warga asal Lumajang, berhasil diamankan tim gabungan dari Satreskrim Polres Probolinggo, Jatanras Polda Jatim, dan Polda Bali di wilayah Bali pada Rabu malam, 16 April 2025.
Rekonstruksi kejadian dilakukan di lokasi pembunuhan, tepatnya di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, pada Rabu (30/4/2025). Dalam kegiatan tersebut, tersangka Didik hadir secara langsung dan memperagakan 21 adegan mulai dari pertemuan awal dengan korban hingga proses pelarian setelah aksi keji dilakukan.
"Rekonstruksi ini penting untuk menyusun kembali kronologi kejadian secara rinci dan memperjelas motif serta cara pelaku melakukan tindakannya," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, kepada awak media.
Menurut AKP Putra, dalam reka ulang tersebut diketahui bahwa pelaku dan korban sempat menginap bersama di sebuah hotel di Probolinggo. Setelah terjadi cekcok hebat yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap dugaan perselingkuhan korban, tersangka kemudian membawa korban ke lokasi sepi dan menghabisinya dengan sejumlah tusukan di tubuh korban.
"Rekonstruksi ini juga menjadi tontonan warga sekitar. Meski demikian, kami menjaga agar warga tetap berada di jarak aman selama proses berlangsung. Korban diperankan oleh pemeran pengganti," jelasnya.
Didik diketahui melarikan diri ke Bali usai melakukan pembunuhan. Dugaan sementara, motif pembunuhan adalah rasa cemburu yang memuncak karena pelaku menduga istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.
Polisi menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, dan berkas perkara sedang dalam tahap pelengkapan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kobar Si Raja Sabu Diringkus, Tiap Bulan Bisa Menjual Dua Kilogram
- Polres Probolinggo Siagakan Personel hingga Jalur Alternatif Akibat Lubang di Jembatan Pajarakan
- Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Pupuk Subsidi Tanpa Izin