Pasar Pandegiling Ditutup Paksa, Pedagang: Kami Bukan Kriminal, Hanya Mau Berjualan 

Pasar Pandegiling yang ditutup/Ist
Pasar Pandegiling yang ditutup/Ist

Penutupan paksa pasar sayur di Jalan Pandegiling memantik protes dari para pemilik lapak. Para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut menilai pemerintah tidak adil dalam menegakkan aturan. 


Padahal, ada pasar lain yang juga tidak berizin tetapi dibiarkan dan tidak ditindak. Salah satunya, pasar sayur di bekas penjara Koblen.

Daud, perwakilan pedagang pasar Pandegiling menilai tindakan pemerintah terlalu represif. Sebab, penutupan paksa sekaligus penyegelan tersebut tidak dibarengi dengan solusi konkret.

"Kita ini bukan kriminal. Hanya mau berjualan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (4/6).

Dia mengatakan lahan kecil yang dipakai para pedagang sayur berjualan bukanlah pasar. Lahan tersebut merupakan jalan tengah karena selama ini para pedagang berjualan di tepi jalan. Karena sering dirazia, akhirnya para pedagang memilih masuk ke dalam lahan kosong tersebut atas izin pemilik lahan.

Karena itu, pihaknya tidak setuju jika lahan yang ditempati dianggap sebagai pasar tak berizin. Jika memang dianggap demikian, pihaknya ingin ada penertiban yang adil. 

"Mohon maaf, pasar sayur Koblen itu juga tidak berizin. Kenapa tidak disegel juga? Yang ada izinnya kan yang buah. Yang sayur tidak ada," ungkapnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Wiwiek Widayati. Wiwiek menjelaskan di dalam bekas penjara Koblen, Kecamatan Bubutan, ada dua pasar yang akan berdiri. Yakni, pasar buah dan sayur. 

"Untuk pasar buah atas nama pak Rahmad itu sudah terbit izinnya. Untuk yang sayur masih proses," katanya.

Artinya, pasar sayur di dalam bekas penjara Koblen belum mengantongi izin. 

Wiwiek belum tahu sudah sampai mana proses pengurusan izin tersebut. Yang jelas, pihaknya belum menerbitkan izin untuk pasar sayur tersebut. 

"Kalau tidak salah masih di Cipta Karya," terangnya.

Wiwiek menjelaskan sebelum mengeluarkan izin operasional pasar atau izin usaha pasar rakyat (IUPR) pihak pemohon harus melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan dari dinas lain. Seperti dinas lingkungan hidup (DLH), dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR), hingga sampai ke dinas perdagangan. 

"Jadi, dinas-dinas nanti akan memberikan rekomendasi. Kalau dirasa sudah lengkap, baru kami terbitkan izinnya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan penyegelan pasar di jalan Pandegiling merupakan permintaan dinas pengelola bangunan dan tanah (DPBT). 

"Memang prosedurnya seperti itu. Kami menerima bantib (surat bantuan penertiban, Red) baru kita bergerak melakukan penindakan," tuturnya.

Mantan Kepala BPB Linmas itu mengaku belum mengetahui terkait izin pasar sayur di bekas penjara Koblen. 

Yang jelas, selama ada surat bantib dari dinas terkait, pihaknya akan langsung menerjunkan personel untuk melakukan penindakan. 

"Kalau memang ada bantib, pasti kita turun," jelasnya.