DPRD Kota Kediri melalui Komisi C mendorong Pemkot Kediri untuk menetapkan regulasi pemberian bantuan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Selesaikan Masalah di Wilayahnya, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Lurah dan Camat Gelar Pertemuan Rutin dengan KSH
- Ornamen Natal Terpasang di Beberapa Kawasan Surabaya, Wali Kota Eri: Surabaya Merupakan Kota Toleransi
- Pemkot Surabaya Bersama Kelompok Tani Kelurahan Made Gelar Panen Raya Padi
Penetapan regulasi tersebut diperlukan agar dana yang dianggarkan sesuai dengan realisasinya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi C, Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana usai rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos), Senin (7/7).
Menurutnya, saat ini Pemkot Kediri telah menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk bantuan yang tidak terencana. Namun realisasinya hanya Rp 300 juta..
"Artinya dilapangkan masih banyak masyarakat yang mengeluh dan membutuhkan bantuan yang berada diluar DTKS ini," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat kerja dengan Dinsos Pemkot Kediri.
"Seringkali masyarakat yang bisa dibilang rentan miskin ini tidak mendapatkan bantuan, baik itu kebutuhan hidup ataupun dalam keadaan darurat," ungkapnya
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan sejumlah orang yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan kematian hanya gara-gara tidak tercatat dalam DTKS.
"Padahal kondisi keluarga orang yang meninggal dunia tersebut, layak mendapat bantuan," pungkasnya.
- Kondisi Membaik, Anak dan ART Vanessa Angel Diperkenankan Pulang
- Pembunuh Wanita Manajer Pabrik Susu Dibekuk
- Viral, Babinkamtibmas di Kota Madiun Rusak Lapak UMKM
ikuti update rmoljatim di google news