Dewan Dorong Pemkot Kediri Tetapkan Regulasi Untuk Masyarakat Miskin Non DTKS

Rapat kerja Komisi C DPRD Kota Kediri dengan Dinas Sosial Pemkot Kediri/RMOLJatim
Rapat kerja Komisi C DPRD Kota Kediri dengan Dinas Sosial Pemkot Kediri/RMOLJatim

DPRD Kota Kediri melalui Komisi C mendorong Pemkot Kediri untuk menetapkan regulasi pemberian bantuan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 


Penetapan regulasi tersebut diperlukan agar dana yang dianggarkan sesuai dengan realisasinya.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi C, Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana usai rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos), Senin (7/7).

Menurutnya, saat ini Pemkot Kediri telah menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk bantuan yang tidak terencana. Namun realisasinya hanya Rp 300 juta..

"Artinya dilapangkan masih banyak masyarakat yang mengeluh dan membutuhkan bantuan yang berada diluar DTKS ini," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat kerja dengan Dinsos Pemkot Kediri. 

"Seringkali masyarakat yang bisa dibilang rentan miskin ini tidak mendapatkan bantuan, baik itu kebutuhan hidup ataupun dalam keadaan darurat," ungkapnya 

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan sejumlah orang yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan kematian hanya gara-gara tidak tercatat dalam DTKS. 

"Padahal kondisi keluarga orang yang meninggal dunia tersebut, layak mendapat bantuan," pungkasnya. 


ikuti update rmoljatim di google news