Pemkot Malang Dorong Masyarakat Miliki Rumah dan Dukung Pengembang Perumahan Serahkan PSU

Wali Kota Malang, Drs.H.Sutiaji saat Membuka Kegiatan Sosialisasi PSU 2021/Repro
Wali Kota Malang, Drs.H.Sutiaji saat Membuka Kegiatan Sosialisasi PSU 2021/Repro

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendorong masyarakat memiliki rumah dengan mudah. Sehingga Pemkot malang juga harus memberikan dukungan kepada para pengembang perumahan.


Dukungan itu dalam hal kemudahan perizinan, supaya ketersediaan dan kepemilikan PSU ini terpenuhi dengan baik. Dan, para pengembang perumahan harus menyerahkan PSU,” ujar Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji dalam Sosialisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Tahun 2021 Koordinasi Penyelenggaraan Penyerahan PSU di Kota Malang yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP).

Sampai saat ini, lanjut Sutiaji, Pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU ada 109. Diantaranya adalah 17 perumahan telah menyerahkan pada tahun 2019, 70 perumahan telah menyerahkan pada tahun 2020. Sedangkan di tahun 2021, ada 22 perumahan yang menyerahkan PSU hingga bulan Juni ini.

"Jadi, hingga Bulan Juni 2021 ini ada 109 perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Sehingga tanggung jawab pemerintah sangat luar biasa. Setelah diinventarisasi, tugas kami adalah memberikan perawatan apabila ada yang rusak. Pasalnya, itu sudah menjadi aset daerah.  Namun, pengembang pun harus memenuhi hak dan kewajibannya," tutur Sutiaji dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (21/6).

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Hadi Santoso mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran pengembang perumahan, termasuk perangkat daerah yang secara langsung melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan strategi untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam pelayanan PSU. Sehingga perlu dilaksanakan sosialisasi PSU terkait konsolidasi lembaga perangkat daerah untuk penyelarasan birokrasi guna penyelesaian penyerahan BSU di Kota Malang,” ungkapnya.

Terakhir, ia juga memaparkan, bahwa Pemkot Malang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum.

Hal itu sebagai upaya pemahaman pemulihan informasi dan pencarian solusi bersama terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyerahan PSU.  Sehingga penanganan penyerahan PSU dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, terintegrasi, efektif, sustainable serta dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang.