Dua Tahun Molor, DPRD Jatim Berharap PPLI B3 Dawarblandong Beroperasi Akhir 2021

Deni Prasetya
Deni Prasetya

Pemprov Jawa Timur diminta segera mengoperasionalkan Pusat Pengolahan Limbah Indilustri (PPLI B3) Dawarblandong, di kabupaten Mojokerto paling lambat pada akhir 2021.


Tempat pengolahan tersebut dianggap mendesak lantaran limbah industri di Jatim sudah menumpuk dan harus dibuang ke provinsi lain.

"Harapannya di akhir tahun 2021 ini bisa beroperasi, karena ini kan sudah lama molor dari jadwal," kata anggota komisi D DPRD Jawa Timur, Deni Prasetya pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (23/6).

Target beroperasi PPLI B3 Dawarblandong sendiri sudah molor hampir dua tahun. Awalnya, Pemprov Jatim menargetkan PPLI B3 tahap pertama di Mojokerto bisa dioperasikan akhir 2019. 

Pada tahap awal ini, lahan yang ditempati seluas 5 hektare dengan nilai investasi Rp 105 miliar.

Anggota DPRD Jawa Timur dari dapil Jember-Lumajang itu berharap, agar Pemprov Jatim bisa menyelesaikan permasalahan di bawah, agar izin operasional PPLI B3 bisa segera diturunkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Harapannya agar permasalahan yang ada di lapangan ini bisa segera diselesaikan agar izin operasional dari KLHK turun," jelas politisi Nasdem itu.

Deni menjelaskan, selama ini limbah industri dan medis yang ada di Jatim harus dibuang ke Cileungsi Jawa Barat. Dia berharap agar Pemprov Jatim menuntaskan janjinya supaya limbah industri dan medis bisa terkelola dengan baik.

Rencananya, PPLI B3 di Desa Cendoro akan dibangun secara bertahap hingga mencakup wilayah seluas 50 hektare.

Selain limbah B3, fasilitas ini juga mengolah sampah rumah tangga. Pemprov Jatim menugaskan BUMD PT Jatim Grha Utama (JGU) untuk membangun dan mengoperasionalkan PPLI B3 tersebut.

Pembangunan tahap pertama PPLI B3 tahun ini baru akan mencakup lahan seluas 5 hektare milik Perhutani. Lahan tersebut dilakukan tukar guling oleh Pemprov Jatim. PT JGU telah mengantongi izin pemanfaatan lahan hutan jati tersebut.