MCW Menduga Bantuan Sosial di Desa Selorejo Dikorupsi, Begini Kata Kades

Malang Corruption Watch (MCW) menduga bantuan sosial warga di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Dikorupsi. Pasalnya MCW menilai ada kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di mulai bulan Oktober 2020, penyaluran BPNT kepada 60 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa tersebut tidak diterima dari tempat dan jumlah yang sama.


"Keresahan tersebut diungkapkan warga setelah adanya kekurangan volume sembako BPNT yang berlangsung kurang lebih 6 bulan hingga April 2021 ini," ungkap Badan Pekerja MCW, Janwan Tarigan dalam keterangan pers berupa rilis. Selasa (22/06)

Lebih jauh, Janwan mengatakan, bahwa warga menduga ada pihak yang menyelewengkan penyaluran Bansos tersebut. Beberapa peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tersebut tak lain adalah, warga tidak lagi langsung mengambil sembako ke E -Warong langgananannya, semenjak adanya instruksi dan pengkondisian oleh Aparat Desa Desa agar mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bahkan warga diminta menulis PIN pada bagian putih KKS. 

"Modusnya warga diminta menulis PIN pada bagian putih KKS, agar masyarakat tidak lupa saat dikembalikan. Sehari kemudian masyarakat diminta mengambil sembako di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jumlah berkurang dari biasa," papar Janwan.

Selain itu, Janwan juga menambahkan, sembako yang diterima warga dari BUMDes berkurang volume dari biasanya saat diambil di E-Warong. Dengan rinciannya tak lain,  semula warga memperoleh sembako tiap bulan terdiri dari beras 15 kg, telor 1 kg, kacang hijau ½ kg. Pasca dialihkan ke BUMDes berkurang jadi beras 10kg, telor 1/2 dan kacang hijau ¼. 

" Jadi, hak masyarakat menerima Bansos ‘disunat’, ini bukan tentang besar-kecil yang dikorupsi. Tapi perilaku korup sekecil apapun akan meluas ke sektor yang lain," tegasnya.

Ia juga menekankan, bahwa adanya perbedaan bukti tanda pengambilan BNPT dari e-Warong dengan bukti yang diberikan oleh BUMDes. 

" Dalam Pedoman BNPT, bukti pengambilan Bansos dari E-Warong berupa resi dari mesin EDC yang memuat nominal transaksi dan sisa jumlah dana pada rekening wallet KPM. Diduga BUMDes memberikan bukti resi dari mesin EDC yang ada di kantor BUMDes sesuai alamat yang tertera dalam resi yang diterima warga. Kemudian, tidak ada tercantum informasi nominal transaksi dan sisa dana pada rekening wallet KPM," tuturnya.

Masih kata Janwan, kasus tersebut belakangan mulai terungkap, diduga bahwa pemerintah desa dengan modus untuk menambah kas Desa Selorejo maka disunat hak warga melalui program BPNT. Padahal, tujuan Pemerintah Pusat membuat program BPNT adalah untuk meminimalkan pos pemberhentian dalam penyaluran bantuan sosial sehingga dapat meminimalisir peluang adanya penyimpangan seperti korupsi.

" MCW menilai bahwa dugaan kasus korupsi di Desa Selorejo hanya salah satu contoh korupsi di desa se-Kabupaten Malang yang muncul ke permukaan. Ada potensi korupsi serupa di desa lain jika sistem yang diterapkan sama. Salah satunya karena minimnya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pemkab dan aparat penegak hukum sehingga upaya-upaya pencegahan korupsi tak optimal. Kasus dugaan korupsi di Desa Selorejo merupakan kasus yang kesekian kalinya didampingi MCW," bebernya.

Bahkan, ia menilai, dalam pengelolaan APBDesa juga rawan dikorupsi mengingat prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta partisipasi warga sejauh ini dalam amatan MCW masih dikesampingkan. Padahal partisipasi warga merupakan kunci suksesnya pembangunan di desa pada era "desa membangun". 

Dengan begitu, MCW medesak 4 hal. Diantaranya Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memaksimalkan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pemerintahan Desa Selorejo khususnya dan seluruh desa di Kabupaten Malang yang cenderung minim transparansi, akuntabilitas dan partisipasi warga.

Kedua, Inspektorat Kabupaten Malang mengoptimalkan fungsi pengawasan internal terhadap Pemerintah Desa Selorejo dan seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Malang untuk menekan peluang korupsi.

Ketiga, DPRD Kabupaten Malang sebagai wakil rakyat agar responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat di desa, termasuk dalam mendorong penuntasan dugaan kasus korupsi Bansos di Desa Selorejo.

Keempat, Kejaksaan Kabupaten Malang agar responsif dan professional dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Desa Selorejo dan seluruh kasus lainnya agar tercipta penegakan dan kepastian hukum, serta keadilan di tengah masyarakat.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Selorejo, Kecamatan Dau, Bambang Soponyono membantah tudingan pemotongan BNPT oleh BUMDes.

"BUMDes selama itu tidak pernah menanganani BPNT, yang menangani itu di E-Warong, makanya MCW saya suruh datang nemui saya, biar tahu jelas, dan bukan katanya," ujarnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh awak media.

Menurut Bambang, di Desa Selorejo tersebut tidak semuanya warga mengambil BPNT tersebut ke E-Warong.

"Kan gak semua penerima BPNT ngambil di l E-warong, dari 300 KPM, yang mengambil itu 60 orang, atau 80 paling banyak dalam satu bulannya," pungkasnya.