Fraksi PKB Walk Out Dari Paripurna DPRD Banyuwangi

Penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020/RMOLJatim
Penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020/RMOLJatim

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menyatakan walk out (WO) dari rapat paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan DPR atas diajukannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020. Dengan keluarnya Fraksi PKB, paripurna disebut tidak quorum.


Dalam rapat itu, Bupati dan Wabub Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah nampak hadir didampingi Sekda, jajaran dan beberapa Kepala OPD. Sedangkan, Camat dan Kepala Desa/Lurah mengikuti rapat secara virtual.

Awalnya, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara berjalan sebagaimana mestinya. Usai membuka rapat, Made mempersilahkan Pimpinan Badan Anggaran DPRD Banyuwangi Ruliyono untuk membacakan hasil pembahasan Raperda itu.

Sebelum Ruliyono menyelesaikannya, interupsi muncul dari Ahmad Taufik anggota F-PKB, menyoal penjualan sebagian saham Pemda di PT MDKA. Ia mempertanyakan tentang pemberian diskon terhadap pembeli saham Pemda

Interupsi juga datang dari anggota F-PKB lainnya, Khusnan Abadi, yang menegaskan pernyataan Ahmad Taufik. 

Fraksi Kebangkitan Bangsa belum bisa menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, dengan beberapa alasan. Pertama, mekanisme pelepasan aset berupa saham di PT BSI (anak perusahaan PT MDKA) belum memenuhi mekanisme yang diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah

"Kedua, berkaitan dengan proses nilai harga saham yang dilepas sesuai kebutuhan F-PKB sebenarnya sepakat sejumlah 171.750 ribu lembar. Hanya saja Fraksi kami mencermati adanya dugaan selisih yang disebabkan dari harga pasar saat pelepasan yang nilainya semula Rp 1.940 per lembar. Kemudian dilepas dengan harga Rp 1.755 per lembar. Hal itu menyebabkan selisih per lembarnya sebesar Rp 185," papar Khusnan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (30/6).

Meskipun di dalam salah satu penjelasan eksekutif bahwa ada space atau ruang untuk memberikan diskon sebesar 6,7 persen sampai 9,5 persen. Tetapi kenapa eksekutif, lanjutnya, tidak mengambil posisi yang di 6,7 persen. Justru malah mengambil diskon sebesar 9, 5 persen. Sehingga ada uang selisih 2,8 persen yang mestinya DPR sebagai bagian dari pemerintah bisa diajak untuk diskusi, sebaiknya diskonnya berapa. 

"Tetapi eksekutif justru mengambil diskon yang lebih besar, sehingga ketika kita cermati dari apa yang terjadi ada dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 9,3 miliar terhadap tindakan ini," tegasnya.

Belum selesai interupsi, muncul suara dari anggota fraksi PDIP, Ficky Septalinda yang mencoba mengambil mic. Namun, oleh pimpinan rapat, Made Cahyana, dicegat dan Khusnan pun menyelesaikan interupsi.

"Oleh karena itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa minta sidang paripurna hari ini untuk tidak mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan bila diteruskan, kami mohon terhadap anggota F-PKB untuk walk out bersama-sama," imbuhnya.

Usai, seluruh anggota F-PKB keluar dari ruang rapat paripurna, Ketua F-PKB Siti Mafrochatin Ni'mah menambahkan, bila pertanyaan dari fraksinya mengenai penjualan sebagian saham Pemda Banyuwangi di PT MDKA merasa kecolongan.

"Pertanyaan kami kemarin mengenai penjualan saham di PT BSI jujur kami merasa kecolongan. Tapi kenyataannya tidak ada persetujuan dari DPR. Kita tahunya tiba-tiba Bupati pidato,"urainya.

"Dan yang kami sesalkan tindakan itu sangat melanggar mengenai UU Nomor 19 tahun 2003. Karena menurut itu semua yang masuk ke APBD harus punya dasar hukum," sebut Ni'mah.

"Tatib kita kan berbicara harus memenuhi quorum, harus 3/4 dari anggota dewan. Hari ini yang hadir hanya 34, kalau PKB dengan 9 anggota keluar berarti paripurna ini tidak sah," tutup Ni'mah.

Berbeda dengan Ni'mah, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan bila peserta paripurna yang hadir berjumlah telah quorum atau berjumlah 39 anggota dewan.

"Quorum tadi, 39. Quorumnya 34. Mekanisme sudah kita lalui, rapat Banggar, Banmus sudah disetujui semua. Makanya kita jadwalkan hari ini untuk pengambilan keputusan. Jadi sah tadi," cetus Made.

"Kehadiran kan 39, 2/3 anggota dewan. Sahnya paripurna dihadiri minimal 2/3 itu sah. Bahwa 2/3 dari 50 adalah 34. Ketika dihadiri 39 maka sah. Sah, berjalan diambil keputusan. Kita menghargai lah teman-teman. Ini bagian dari aspirasi mereka. Ini dinamika," pungkas Made.

Dalam rapat paripurna itu, pimpinan rapat tetap melanjutkan acara itu. Meski fraksi PKB walk out. Penandatanganan pengesahan pun dilakukan. Nampak, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Ketua DPRD I Made Cahyana Negara, Wakil Ketua Ruliyono dari Golkar dan Wakil Ketua dari Demokrat Michael Edy Hariyanto membubuhkan tanda tangan.