Kuasa Hukum Ungkap FF Alami Gangguan Jiwa

Ketua DPC Peradi Surabaya,  Abdul Salam (Baju Putih) bersama tim kuasa hukum tersangka FF saat press release/RMOLJatim
Ketua DPC Peradi Surabaya, Abdul Salam (Baju Putih) bersama tim kuasa hukum tersangka FF saat press release/RMOLJatim

FF, seorang Pengacara di Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART) ternyata memiliki gangguan kejiwaan.


Hal ini disampaikan Abdul Salam, kuasa hukum tersangka FF saat menggelar press release di Surabaya, Kamis (1/7).

Pada sejumlah awak media, Ketua DPC Peradi Surabaya ini menunjukkan bukti surat yang dikeluarkan salah satu Rumah Sakit di Wonogiri. 

"Ini baru diungkapkan oleh Keluarganya, karena selama ini dia (FF) malu untuk karena mengalami kelainan jiwa. Dan itu dialami sudah lama. Sejak bulan Januari 2021," ungkap Abdul Salam dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan. 

Dijelaskan Abdul Salam, pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan FF karena kerap mengalami keanehan. Diantaranya merasakan gelisah, jantung berdebar, perut terasa tidak nyaman dan merasa dadanya sesak.

"Karena Keanehan itulah, keluarga mendukung langkah FF untuk melakukan tes kejiwaan di Wonogiri. Hasilnya FF mengalami depresi sedang dengan gejala simotis," jelasnya.

Tes kejiwaan tersebut, masih Abdul Salam, juga dilakukan ulang ketika FF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada Mei 2021 lalu.

"Pada 22 Juni 2021 kembali dilakukan tes ulang. Hasilnya sama, FF mengalami episode depresi berulang, episode depresi berat," ujarnya.

Berdasarkan hasil tes kejiwaan itulah, pihaknya selaku Ketua DPC Peradi Surabaya meminta agar FF tidak ditahan, dengan menjamin tersangka FF tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, mentaati proses hukum yang sedang berjalan, tidak akan mempersulit proses hukum dalam arti siap hadir pada saat dibutuhkan.

"Karena sudah P21, Permohonan ini kami ajukan ke Kejari Surabaya. Sebelumnya kami juga sudah ajukan saat penyidikan, tapi tidak ada tanggapan," terangnya.

Kelainan gangguan jiwa pada diri FF, kata Abdul Salam, sudah terlihat sewaktu A, pembantunya telanjang sambil joget-joget dirumahnya 

"Kalau FF ini normal pasti dia larang, tapi ini tidak dia larang, malahan kejadian itu dia videokan," ungkapnya.

Terkait sangkaan penganiyaan yang dialamatkan ke FF, Abdul Salam menyakini jika didalam konstruksi hukum di Indonesia orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Hukum kita sudah mengatur itu, kami tidak akan membela orang yang salah. Tapi orang yang melakukan perbuatan karena tidak didasarkan akan kesadaran, maka dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus penganiyaan berawal dari FF mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. FF mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam.

Kejanggalan itu akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan pada 19 Mei 2021, FF resmi ditetapkan sebagai tersangka.