Belasan Santri di Trenggalek Dicabuli, Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

Ilustrasi pencabulan/ist
Ilustrasi pencabulan/ist

Dua pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek yang berstatus bapak-anak ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan belasan santri. 


Hal ini disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono usai gelar perkara di Polda Jawa Timur.

"Sejak tadi malam. Sudah, sudah (ditetapkan tersangka)," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono dikutip, Jumat (15/3).

Kasus ini dilaporkan empat korban yang juga menjadi santriwati. Mereka datang didampingi orang tua di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek.

Menurut Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, awalnya pihaknya hanya menerima aduan empat santri. Dari sini ditemukan petunjuk baru terkait jumlah korban yang diduga mencapai belasan.

"Sementara ini sudah ada empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke Polres Trenggalek. Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan," kata Zainul.

Adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya yang menjadi pengasuh di pondok, saat diminta keterangan, bapak-anak tersebut mengakui perbuatannya.

"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur," tandasnya.

Menurut Zainul, aksi kedua ustadz cabul itu dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun atau tahun 2021 hingga 2024.

Dugaan ini mengacu dari laporan  beberapa santri yang diduga jadi korban dan masih menempuh pendidikan di pondok maupun yang sudah lulus.