Kurang Dua Hari, Pemkot Surabaya Belum Terima Surat Pemberlakuan PPKM Darurat

Eri Cahyadi/RMOLJatim
Eri Cahyadi/RMOLJatim

Kota Surabaya merupakan satu diantaranya 10 daerah di Jawa Timur yang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro Darurat yang akan berlangsung selama dua minggu mulai tanggal 3 - 21 Juli mendatang.


Namun sayangnya hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum menerima surat adanya PPKM Mikro Darurat.

"Sampai sekarang kan belum ditentukan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Balai Kota Surabaya, Kamis (1/7).

Wali Kota Eri meyakini hingga saat ini masih terdapat perbedaan silang pendapat untuk merumuskan aturan-aturan yang akan diberlakukan dalam PPKM Mikro Darurat.

"Masih banyak versi yang keluar. Onok versi A onok Versi B," katanya.

Kendati demikian Wali Kota Eri akan menjalankan program yang digagas oleh Pemerintah Pusat itu.

Asalkan ada aturan resmi berupa surat tertulis dari pemerintah pusat yang turun ke Pemerintah Provinsi lalu ke pemerintah kota Surabaya.

"Nanti kita kan masih menunggu. Tapi belum resmi lo. Nanti biasanya konpers ditindaklanjuti Surat dari pusat. Masuk ke pemprov. Pemprov membuat surat edaran. Seperti PPKM mikro. Dari pusat ke pemprov baru ke kota. Kalau konpers tadi Kan Pak Luhut itu yang 100 persen mall tutup, WFH (Work From Home) 100 Persen, kecuali esensial. Tapi kita menunggu tertulisnya lah. Kalau dari pusat turun pemprov tindak lanjuti ya kita jalankan," pungkasnya.