Selama PPKM Darurat, Restoran Dan Kafe Hanya Terima Take Away

Sesuai mandat Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kini menjadi koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali yang dilaksanakan selama 3 pekan ke depan.


Pihaknya telah merumuskan sejumlah aturan guna mempercepat penanganan pandemi Covid-19 yang penambahannya saat ini melonjak drastis.

Dalam aturan PPKM Darurat yang telah disusun, Menko Luhut menegaskan bahwa seluruh restoran dan kafe di wilayah Pulau Jawa dan Bali tidak boleh menerima tamu untuk makan di tempat, atau hanya boleh take away alias dibawa pulang.

“Makan minum di tempat umum, warung makan, kafe, lapak jalan, baik dalam lokasi tersendiri dan pusat perbelanjaan mal hanya menerima takeaway dan tidak dine in,” tegas Luhut dalam jumpa pers bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kamis (1/7).

Untuk pekerjaan konstruksi dan lokasi proyek tetap berjalan 100 persen dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat. Untuk tempat ibadah, masjid,mushalla, gereja, vihara, klenteng, akan ditutup sementara.

“Fasilitas umum area publik taman umum ditutup sementera. kegiatan seni budaya olahraga sosial kemasyarakatan sarana olahraga ditutup sementara,” imbuhnya.

Selain itu, transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional, dan online diberlakukan dengan peraturan kapasitas maksimum 70 persen dengan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes secara lebih ketat dan tidak makan di tempat.

"Karena bisa jadi sumber klaster baru,” jelas Luhut.

Kemudian para pelaku perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat, bus, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR atau antigen.