Bupati Ngawi Perbolehkan Warga Gelar Hajatan Pernikahan, Asal...

Bupati Ngawi, Ony Anwar/RMOLJatim
Bupati Ngawi, Ony Anwar/RMOLJatim

Bupati Ngawi, Ony Anwar meminta warga masyarakat untuk memahami aturan pemerintah atas pelaksanaan PPKM darurat yang digelar selama tiga pekan mulai 3 - 20 Juli 2021. Apalagi didalam surat edaran (SE) Bupati Ngawi tertanggal 2 Juli kemarin sudah dijelaskan secara gamblang mekanisme untuk menggelar hajatan salah satunya pernikahan ditengah masyarakat.


"Tapi kursi yang disediakan dan tamu yang datang dilokasi hajatan pernikahan itu hanya 30. Artinya silahkan menggelar hajatan tapi sesuai prokes dan tamu harus bergantian serta langsung pulang tidak boleh makan ditempat," terang Ony Anwar Bupati Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (3/7).

Ia menekankan, pada prinsipnya pemilik hajatan pernikahan sebisa mungkin menekan jumlah tamu yang hadir. Dengan kata lain adalah lebih sedikit jumlah tamu lebih baik. Selain itu selama PPKM darurat gelaran hajatan diperbolehkan menggunakan sound system dan terop. Namun untuk hiburan belum boleh digelar mengingat bisa mengundang kerumunan masa demikian juga waktu pelaksanaan maksimal sampai pukul 18.00 WIB.

Kemudian vaksinasi Covid-19 saat ini di Kabupaten Ngawi minimal per hari 1.500 dosis vaksin. Sedangkan target serbuan vaksinasi ke masyarakat dipastikan sudah melampaui yang ditargetkan yakni 6.500 dosis vaksin. Sekali lagi Ony mengingatkan kepada warganya untuk mematuhi peraturan selama berlangsungnya PPKM darurat agar secepatnya terjadi penurunan jumlah kasus aktif Covid-19.

"Target vaksinasi perharinya terus kita tingkatkan termasuk serbuan vaksin ke warga masyarakat," pungkasnya.

Sedangkan warga Ngawi yang kepengen ke luar daerah Ony menegaskan harus memiliki surat izin dari perangkat desa setempat serta surat keterangan telah memperoleh vaksinasi Covid-19 meski baru tahap pertama penyuntikan. Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pihaknya melakukan penyekatan di wilayah perbatasan dan di exit tol melibatkan TNI dan Polri.