GPK Jombang Imbau Masyarakat Perketat Protokol Kesehatan dan Dukung PPKM darurat

Gus Edo/Ist
Gus Edo/Ist

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan oleh pemerimtah harus didukung oleh banyak pihak. Termasuk Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Kabupaten Jombang yang mendukung langkah dan upaya pemerintah tersebut.


Dimana Kabupaten Jombang juga termasuk salah satu yang menerapkan kebijakan tersebut. Untuk itu, Ketua Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Kabupaten Jombang, H Mujtahidur Ridho (Gus Edo) secara serius ikut mendukung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut.

"Kami sangat mendukung upaya dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah, serta memonitor pelaksanaan protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19," kata Ketua GPK Jombang, Gus Mujtahidur Ridho, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (5/7).

Gus Edo panggilan akrab Ketua GPK ini menyambut positif penetapan PPKM darurat di Jawa-Bali yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Juga di Kabupaten Jombang menjadi salah satu yang menerapkan kebijakan tersebut. PPKM darurat mulai berlaku 03 Juli sampai 20 Juli 2021.

"Sekarang yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa PPKM darurat betul-betul dijalankan di lapangan. Maksudnya, kalau kita lihat dari kasus PPKM mikro memang pengawasannya kita harus akui di beberapa titik belum begitu optimal, akhirnya itu juga yang mendorong kenaikan kasus," ujar Gus Edo.

Ditegaskan Gus Edo, lockdown dengan PPKM Mikro sebagaimana disebutkan sebelumnya oleh Presiden RI Joko Widodo memang benar memiliki esensi dan/atau subtansi yang sama. PPKM selama ini sudah sangat efektif untuk menekan laju kenaikan Covid, namun tetap membutuhkan kerjasama yang baik dari berbagai lapisan masyarakat.

"Tinggal ini dilanjutkan sisi pengawasan dan pencegahan penyebarannya, sebagaimana yang sudah dilakukan, supaya kasus Covid itu tidak melonjak angkanya, khususnya di Kabupaten Jombang," imbuhnya menegaskan.

Ketua GPK ini juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid 19. Pihaknya juga menghimbau pada seluruh kader GPK dan juga masyarakat untuk tetap mengikuti dan mentaati segala anjuran, aturan atau pun kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk menjaga kesehatan serta selalu bahagia.

"Protokol kesehatan 5M syarat utama menekan Covid-19, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar," tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 48 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat :

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.