PT Pakerin yang berada di Jalan Kertopaten, Simokerto, Surabaya, didemo ratusan karyawannya pada Selasa 29 April 2024 kemarin. Mereka menuntut hak gaji berikut tunjangan hari raya (THR) yang belum diberikan oleh ahli waris pemilik perusahaan tersebut.
- Dua Tahun Nasib Buruh PT KBMS Tanpa Kejelasan, Serikat Buruh Madiun Raya Wadul Kejaksaan
- Wali Kota Eri Jenguk Dua Petugas Satpol PP yang Diduga Dianiaya Oknum Buruh
- Kantor Satpol PP Surabaya Didatangi Sejumlah Buruh, M Fikser: Saya Maafkan, Tapi Proses Hukum Terus Jalan
Diketahui, sepeninggalan pemilik yakni Soegiharto, perusahaan tersebut dikelola anak pertamanya yakni DK.
Kendati demikian, menurut HRD PT Pakerin, Abraham Mustamu, pemicu utama aksi ini adalah klaim dari ST (anak kedua pemilik) yang mengatasnamakan Direktur PT Pakerin. Sehingga hal ini menimbulkan ketidakpuasan atas pembayaran THR yang baru diterima karyawan sebesar 10 persen.
"Ditambah pengaruh dari surat terbuka yang mengatasnamakan ST. Dalam surat tersebut, ia mengklaim masih menjabat sebagai Direktur PT Pakerin dan mengumbar janji-janji yang menimbulkan harapan di kalangan pekerja," katanya pada awak media, Jumat 2 Mei 2025.
Menurutnya, surat itu menyesatkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang berlaku dan menyebabkan buruh menuntut realisasi janji-janji tersebut kepada manajemen yang sah, dengan cara menggelar demo.
"Kenyataannya, berdasarkan akta-akta terakhir yang sah secara hukum dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan, ST tidak tercatat sebagai pemegang saham maupun pengurus di PT Pakerin. Jabatan Direktur Utama PT Pakerin secara sah dijabat oleh DK," tambahnya.
Karena merasa ada yang perlu diluruskan, pihak manajemen akhirnya menggelar dialog di dalam kantor tersebut bersama beberapa perwakilan karyawan, yang turut didampingi anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPI).
"Dalam pertemuan tersebut, FSPMI dan karyawan menerima penjelasan bahwa legal standing manajemen perusahaan yang sah berada di tangan DK," lanjutnya.
Selain itu, dalam dialog tersebut dibahas pula mengenai hak karyawan berupa gaji sekaligus THR. Ditambahkannya, perusahaan masih memiliki dana untuk menggaji dan memberi THR bagi karyawan, namun dana tersebut masih tertahan di bank.
"Perusahaan memiliki dana dalam jumlah besar yang saat ini tertahan di BPR Prima Master Bank. Dana tersebut sejatinya telah dicadangkan untuk membayar gaji, THR, serta biaya operasional, namun tidak dapat dicairkan karena intervensi pihak eksternal, termasuk ST dan HS," pungkasnya.
Hasil dari dialog tersebut, mereka sempat bersepakat bahwa fokus perjuangan mereka pada pencairan dana perusahaan yang dinilai ditahan secara tidak sah tersebut. Namun, setelah kesepakatan itu, aksi kembali memanas akibat provokasi lanjutan dari JTY, putra ST.
"Dia menjanjikan pemenuhan seluruh hak buruh. Padahal baik ST maupun JTY tidak memiliki kedudukan atau kewenangan hukum dalam perusahaan. Provokasi ini menyebabkan unjuk rasa berlanjut, tidak hanya di kantor pusat, tetapi juga hingga ke kediaman Direktur Utama PT. Pakerin, DK," ungkapnya.
Atas hal tersebut, pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian seluruh kewajiban kepada karyawan harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak boleh didasarkan pada janji-janji yang tidak memiliki dasar hukum.
"Perusahaan mengimbau semua pihak untuk mengedepankan fakta hukum dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan, yang justru menghambat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Tahun Nasib Buruh PT KBMS Tanpa Kejelasan, Serikat Buruh Madiun Raya Wadul Kejaksaan
- Wali Kota Eri Jenguk Dua Petugas Satpol PP yang Diduga Dianiaya Oknum Buruh
- Kantor Satpol PP Surabaya Didatangi Sejumlah Buruh, M Fikser: Saya Maafkan, Tapi Proses Hukum Terus Jalan