PPKM Darurat, DPRD Banyuwangi Tunda Agenda Kerja dan Kegiatan Dewan

Pimpinan DPRD Banyuwangi saat menerima kunjungan Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu/RMOLJatim
Pimpinan DPRD Banyuwangi saat menerima kunjungan Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu/RMOLJatim

Selama masa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, DPRD Banyuwangi menunda seluruh agenda kerja dan kegiatan dewan ke luar kota. Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.


Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengatakan, penundaan agenda kerja dan kegiatan dewan dilakukan guna mengurangi resiko penularan Covid-19. Terlebih, kondisi Banyuwangi saat ini berstatus zona merah. Yang notabene-nya angka penyebaran covid masuk kategori tinggi.

"Selain penerapan PPKM Darurat, penundaan agenda kerja dewan dilakukan untuk menghindari adanya penularan Covid-19. Karena beberapa kegiatan harus ke provinsi atau ke luar daerah. Apalagi saat ini Banyuwangi masuk zona merah," papar Made dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/7).

Dia menegaskan, seluruh kegiatan kunjungan kerja keluar daerah atau sebaliknya, menerima kunjungan dari luar daerah, rapat hearing yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara ditiadakan.

"Ada beberapa kegiatan Bapemperda seperti harmonisasi, konsultasi yang kita pending untuk sementara waktu menunggu situasi dan kondisi lebih aman," ujarnya.

Per 7 Juli 2021, terdapat 7807 kasus yang terkonfirmasi, 570 kasus aktif, 6483 sembuh, dan 754 orang dinyatakan meninggal dunia akibat menderita Covid-19.