Melalui Revisi KUHAP, Penegakan Hukum Lebih Transparan

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Moh. Rano Alfath/Ist
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Moh. Rano Alfath/Ist

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan merupakan pembaruan teknis peraturan. Hal ini menjadi  tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.


Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath dikutip dari RMOL, Selasa, 6 Mei 2025.

"Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien dan transparan serta menghormati prinsip-prinsip HAM," kata Rano 

Kendati demikian, Rano menyadari bahwa perbedaan pandangan terhadap revisi aturan ini merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

Itu sebabnya, politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap bahwa hasil akhir revisi KUHAP dapat jadi instrumen hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, dan juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Apalagi, Rano meyakini melalui pembaruan KUHAP maka sistem hukum Indonesia mampu menjawab tantangan hukum masa kini.

"Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.

Terakhir, Rano beranggapan revisi ini dapat menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news