Perusahaan Tidak Boleh PHK Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

Airlangga Hartatrto/net
Airlangga Hartatrto/net

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi peringatan kepada pengusaha terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM darurat saja baru mulai, sehingga keputusan itu tidak dalam posisi yang tepat.

"Kita mengingatkan kepada pengusaha bahwa PPKM ini baru berlangsung dalam dua pekan, kemarin tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli. Tentu kalau melakukan PHK hanya dalam waktu dua pekan ini menurut saya bukan sesuatu yang sesuai karena sektor esensial tetap dapat beroperasi," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7).

"Kita mengingatkan kepada pengusaha bahwa PPKM ini baru berlangsung dalam dua pekan, kemarin tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli. Tentu kalau melakukan PHK hanya dalam waktu dua pekan ini menurut saya bukan sesuatu yang sesuai karena sektor esensial tetap dapat beroperasi," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7).

Sementara, Airlangga menjelaskan, untuk sektor-sektor lain akan dilihat secara kasus per kasus jika memang harus ada PHK.

"Jadi, kalau ada yang melakukan PHK hanya karena PPKM darurat, menurut pemerintah dalam tanda petik, ini bukan sesuatu hal yang pada tempatnya," katanya.

Sebab, pemerintah dinilainya akan terus dan sudah memberikan banyak fasilitas, termasuk kemudahan dari sisi perbankan dan terkait dengan usaha kecil dan menengah.

"Memberikan subsidi bunga misalnya 3 persen, sehingga kalau ada kasus PHK, kita harus melihat kasus per kasus. Tidak digeneralisir," pungkas Airlangga.

Sementara itu, Airlangga optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir 2021 sesuai dengan target pemerintah yakni di kisaran 3,7 persen hingga 4,5 persen. Namun, dia mengakui ekonomi pada kuartal III tahun ini akan lebih berat.

"Kuartal ketiga memang jadi tantangan paling utama karena basis tahun lalu lebih tinggi dari kuartal II," ujarnya.