Implementasi Perubahan Inmendagri, Warga Jember Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember yang juga menjabat sebagai Plt. Kadis Komunikasi dan informatika Kabupaten Jember, Habib Salim/RMOLJatim
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember yang juga menjabat sebagai Plt. Kadis Komunikasi dan informatika Kabupaten Jember, Habib Salim/RMOLJatim

Perubahan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali di sambut positif oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember.


Untuk mengimplementasikan perubahan Inmendagri  tersebut, Satgas meminta kegiatan peribadatan tempat ibadah secara berjamaah untuk sementara tidak dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 yang kian melonjak.

"Resepsi pernikahan sama sekali ditiadakan," kata Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Habib Salim kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (11/7).

Menurutnya, perubahan Inmendagri tersebut sudah di sosialisasikan ke seluruh pelaksana di lapangan, hingga 3 pilar desa (Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa). 

"Mereka tinggal mensosialisasikan kepada masyarakat secara langsung," ujarnya 

Sementara Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Mayang, Sunardi Hadi Prayitno saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima sosialisasi Immendagri perubahan Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, pada Minggu pagi. 

"Kami sudah mengumpulkan perangkat Desa dan RT/RW. Selama pemberlakuan PPKM Darurat, ada 18 warganya yang akan menggelar hajatan. Mereka sepakat menundanya," pungkasnya.