PDIP Jember Mulai Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Jember 2024, Terbuka Untuk Umum

Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon wakil Bupati Jember, Edy Cahyo Purnomo di dampingi pengurus DPC PDIP Jember, saat memberikan keterangan pers/RMOLJatim
Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon wakil Bupati Jember, Edy Cahyo Purnomo di dampingi pengurus DPC PDIP Jember, saat memberikan keterangan pers/RMOLJatim

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Jember, memastikan melakukan penjaringan bakal calon bupati dan calon wakil bupati (Bacabup - Bacawabup)  2024, mulai Senin, 22 April 2024.


Penjaringan ini sifatnya terbuka untuk umum baik untuk Anggota, Kader, struktur internal PDIP serta semua warga diluar Kader atau pengurus PDIP.

"Pelaksanaan penjaringan ini, berdasarkan instruksi DPP PDI Perjuangan, tertanggal 28 Maret 2024 kemarin," Ucap ketua Tim Penjaringan Bacabup- bacawabup Jember 2024, Edy Cahyo Purnomo, saat press release di Kantor PDI Perjuangan di Jalan Supriyadi 54 Baratan Patrang, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (20/4).

Berdasarkan instruksi tersebut, lanjut dia  DPC PDIP menindaklanjuti dengan Rapat pembentukan Tim penjaringan Bakal Calon, dengan menunjukan Edy Cahyo Purnomo sebagai ketua tim.

Tim ini bertugas menangani pendaftaran, pengembalian berkas serta verifikasi dokumen untuk putra-putri terbaik Jember, yang mendaftar melalui DPC PDI Perjuangan.

"Bakal calon calon Bupati dan wakil Bupati Jember, bisa mengambil Formulir pendaftaran mulai Senin (22 April - 6 Mei 2024) mulai pukul 10.00 WIB  hingga pukul 16.00 WIB. Dan berkas sudah bisa dikembalikan mulai tanggal 7 - 16 Mei 2024, pada jam yang sama di Kantor PDI Perjuangan kelurahan baratan Patrang," jelas legislator PDIP, yang biasa dipanggil cak Ipung ini.

Dia juga menjelaskan, bahwa pengambilan berkas bisa diambil sendiri oleh bakal calon atau diwakilkan. Jika diwakilkan, harus melampirkan surat surat kuasa dari bakal Calon. 

"Namun pada saat pengembalian, Harus dilakukan oleh bakal calon sendiri," terangnya.

Edy juga menegaskan bahwa semua Bakal Calon, wajib mengisi semua formulir, yang diberikan, mulai dari Visi missi, hingga rekam jejak bakal calon dalam melakukan pembelaan kepada rakyat Jember.

Semua Berkas bakal Calon tersebut , yang sudah diserahkan, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang, serta akan diserahkan ke DPD dan DPP Partai untuk disaring, dan kemudian bakal calon akan mengikuti fit and proper test.