Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), Baihaki Akbar SE MH memberikan apresiasi positif kepada Kepala Kejaksaan (kajari) Negeri Cabang Banda, Ardian Junaedi SH MH, terkait dibukanya kembali dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Runway Banda Naira, Kecamatan Banda, Maluku Tengah.
- Usai Mashudi, Kejaksaan Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Rp 1,5 M
- Bupati Situbondo Karna Suswandi Diduga Terima Suap Rp5,5 Miliar Terkait Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
- KPK Periksa Pejabat BI soal Pengajuan Dana Sosial CSR
Baihaki mengatakan, apresiasi itu sebagai wujud dukungan penuh atas tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Banda yang berani membuka kembali kasus Pekerjaan Standar Runway Bandara Udara, Banda Naira, Maluku Tengah yang dikerjakan oleh PT Parama Andika Raya pada Tahun 2014 silam.
"Saya mengapresiasi positif atas tindakan berani jaksa Ardian Junaedi selaku kacabjari banda itu adalah bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan ini adalah bentuk terobosan serta langkah berani untuk menyelamatkan keuangan negara" kata Baihaki Akbar
Hal senada disampaikan Ketua Umum LARM-GAK, Moh Taufik MD SH, MH pihaknya meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk memberikan penghargaan kepada Kajari Cabang Banda, Ardian Junaedi SH MH.
"Kami juga meminta kepada Jaksa Agung RI untuk mempromosikan Ardian Junaedi, SH MH (Kacabjari Banda) untuk jabatan yang lebih tinggi serta penghargaan terkait keberanian membongkar kembali kasus dugaan Korupsi pekerjaan standar runway bandara udara Banda Naira, tahun 2014" Kata Ketua Umum LARM-GAK, Moh Taufiq
Lebih lanjut, Sekjen LARM-GAK Baihaki Akbar mengungkapkan, Kajari Cabang Banda, Ardian Junaedi telah berhasil mengungkap kasus korupsi di Bombana dan Ambon saat itu.
"Beliau memiliki rasa dedikasi yang tinggi dan tanggung jawab terhadap pekerjaan sebagai penegak hukum, dan semoga jaksa Ardian Junaidi ini bisa terus menjaga prestasinya dalam menegakkan hukum di negara ini" tambahnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Mashudi, Kejaksaan Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Rp 1,5 M
- Bupati Situbondo Karna Suswandi Diduga Terima Suap Rp5,5 Miliar Terkait Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
- KPK Periksa Pejabat BI soal Pengajuan Dana Sosial CSR