Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Pemkab Madiun Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang

Kejaksaan negeri Kabupaten Madiun/ist.
Kejaksaan negeri Kabupaten Madiun/ist.

Empat pejabat kabupaten Madiun diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang di dua lokasi yang berbeda. Ke empat pejabat tersebut yakni Tarji Camat Dagangan , Agus Jawari Mantan Camat Gumarang dan Djoko Susilo Camat Gumarang saat ini. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan kepala bidang pengembangan pariwisata Pemkab Madiun,Mokh Hamzah Nugrohanto.


“Kemarin kita periksa camat dagangan dan dari dinas pariwisata, mantan camat gumarang dan yang menjabat sekarang kemarin(selasa) sudah kita mintai keterangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo, Rabu (4/4).

Pemeriksaan empat pejabat pemerintah Kabupaten Madiun ini berterkaitan pembangunan proyek yang ada diwilayahnya. Dimana proposal pembangunan dengan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) pihak kecamatan harus melakukan verifikasi terhadap proyek tersebut serta memberikan rekomendasi sehingga proyek dapat dikerjakan. 

“Proposal pembanguan dengan anggaran BKK itu pihak kecamatan harus melakukan verifikasi terhadap proyek tersebut juga memberikan rekomendasi proyek sehingga dapat dikerjakan,”jelas Ario.

Sedangkan pihak Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Madiun dimintai keterangan terkait standarisasi kolam dan kelayakan kolam yang bisa digunakan.

Kejari Kabupaten Madiun sendiri sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak dari penyelidikan ke penyidikan. Diberitakan sebelumnya pembangunan dua kolam di dua lokasi yang berbeda ini mengunakan angaran BKK dengan total anggaran Rp 1,5 miliar.

Hingga saat ini tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 44 orang. Rinciannya 17 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang dan 27 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.

Proyek dua kolam renang yakni proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun menghabiskan anggaran Rp 931 juta. Anggaran pembangunan kolam renang bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.

Selanjutnya proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Informasi yang dihimpun, pemanggilan saksi yang lainnya akan dilakukan usai hari raya idul fitri. Diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BPKAD Pemerintah Kabupaten Madiun, Dan pihak Anggota DPRD Kabupaten Madiun.