PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai Tanggal 26 Juli, Ini Catatan Jokowi 

Presiden RI Joko Widodo/Rep
Presiden RI Joko Widodo/Rep

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang berakhir hari ini dilonggarkan Presiden Joko Widodo.


Namun, Jokowi menyatakan bahwa pelonggaran tidak langsung dilakukan oleh pemerintah, melainkan masih harus mengamati perkembangan Covid-19 selama beberapa hari ke depan.

Namun, ia telah menetapkan satu tanggal yang akan menjadi patokan waktu pengumuman pelonggaran PPKM Darurat Covid-19.

"Karena itu jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual yang disiarkana kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).

Jokowi menegaskan, PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli hari ini merupakan satu langkah intervensi yang harus diambil pemerintah karena sejumlah pertimbangan.

Pertama, PPKM dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 yang melonjak tinggi sejak akhir bulan Juli. Kedua, mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit (RS), sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19.

"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," sambung Jokowi.

Maka dari itu, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli, karena sudah melihat penurunan angka kasus Covid-19.

"Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," demikian Jokowi dimuat Kantor Berita Politik RMOL.