Penerima Bansos di Probolinggo Wajib Tunjukan Surat Vaksin

Salah satu warga menerima Bansos/Ist
Salah satu warga menerima Bansos/Ist

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari mengeluarkan instruksi tentang percepatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19. Didalamnya disebutkan tanda bukti mengikuti vaksinasi Covid-19 yang menjadi syarat pencairan bantuan sosial atau bansos. 


Instruksi Nomor 4/2021 tersebut ditanda tangani Bupati Puput Tantriana Sari, pada Senin (2/8), yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo. 

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, instruksi dikeluarkan untuk mempercepat tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity. 

Herd immunity tercapai bila minimal 70 persen penduduk telah divaksin, masing-masing dengan dua dosis. Sementara di Kabupaten Probolinggo hingga akhir Juli masih 24,7 persen untuk vakdinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua. 

"Kunci vaksinasi itu ya kolaborasi semua pihak. Semua pihak harus sama-sama jalan," kata Yulius, dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (3/7).

Dalam instruksi bupati tersebut ada tiga point yang menjadi landasan dalam percepatan vaksinisasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Pertama, kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, camat dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan mendapatkan layanan administrasi, dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin minimal dosis pertama. 

Bila masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian layanan adminstrasi pemerintahan. 

Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat. 

Kedua, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada penerima bansos untuk melengkapi persyaratan pencairan dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin minimal dosis pertama. 

Bila tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian bansos. 

Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat. 

Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi kepada bupati. 

Hingga kini, vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo terus dikebut. Dengan surat instruksi bupati Probolinggo, vaksinasi diharapkan semakin cepat.


ikuti update rmoljatim di google news