ProDEM Desak DPR Gunakan Hak Interpelasi Atas Amburadulnya Penanganan Covid-19 

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mengindikasikan tidak terukurnya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.


Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule berharap korban jiwa yang berjatuhan akibat penanganan Covid-19 yang amburadul segera diakhiri. Gebrakan harus dilakukan elite negeri ini agar nyawa rakyat bisa dijamin keselamatannya.

“Bayangkan, korban yang meninggal sudah 97 ribu orang. Hampir seratus ribu, hanya dalam waktu setahun setengah. Korban meninggal per hari masih di atas 1.500 orang. Jadi sampai kapan kita hidup dalam kengerian ini?” tegasnya dilansir Kantor Berita politik RMOL, Selasa (3/8).

ProDEM yang selama ini lantang menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah salah kaprah, telah memberi 5 solusi. Mulai dari lockdown, menunaikan UU 6/2018, menggencarkan 3T dan percepatan vaksin, pengalihan dana infrastruktur, hingga penutupan gerbang perbatasan.

Namun solusi itu tak kunjung dilakukan oleh pemerintah, yang justru lebih memilih membuat kebijakan mencicil mingguan.

Kini ProDEM mencoba menyalurkan pendapat melalui anggota DPR sebagai wakil rakyat. Mereka meminta DPR untuk menggunakan hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Mengingat penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah tak ada indikasi dapat dikendalikan, sedang telah puluhan ribu korban jiwa dan jutaan rakyat menderita akibat dampak Covid-19, maka ProDEM mendesak DPR RI untuk menggunakan Hak Interpelasi terhadap pemerintahan Jokowi,” tutupnya.