Perjalanan Dinas Capai Puluhan Miliar, Begini Kata Ketua DPRD Malang 

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi/RMOLjatim
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi/RMOLjatim

Ketua DPRD Kabupaten Malang menyatakan perjalanan Dinas (Perdin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang capai puluhan miliar saat pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan 2021, sudah sesuai Peraturan Bupati dan di setiap tahun anggaran ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).


"Kebutuhan itu sudah sesuai Peraturan Bupati terkait standard biaya, baik perjalanan dinas, makan dan minum, dan sebagainya. Itu kan kegiatan yang direncanakan. Tidak semerta-merta semua kegiatan itu terserap. Perencanaan itu akan berbeda realisasinya. Setiap tahun kita ada SILPA," ungkap Darmadi, Ketua DPRD Kabupaten Malang. Selasa (3/8) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Ia juga mengatakan, bahwa terjadinya SILPA, dari anggaran puluhan miliar yang tertuang dan terperinci dalam laman sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) di bagian sekretaris DPRD, dan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut, dikarenakan tidak sesuai praktik di lapangan.

"Misalkan, kita merencanakan perjalanan dinas lima kali dengan standard biaya yang ditentukan. Pada praktiknya tidak semuanya terserap, karena ada komponen-komponen yang tidak ada. Seperti perjalanan dinas dalam daerah, yaitu memonitoring ke Desa dan Kecamatan dihitung ada 50 orang. Tapi dalam kegiatan masing-masing komisi tidak berangkat semua. Yang mana berbasis komisi atau kelengkapan lain, bisa saja 12 orang, tapi yang berangkat hanya 5 orang," tutur Darmadi dari Partai bersimbol banteng bermoncong putih tersebut.

Masih menurut Darmadi, bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Malang itu bukanlah terbesar.

"Anggaran itu bukan anggaran yang terbesar. Mungkin bisa dilihat dari rencana kerja (Renja) daerah-daerah lain. Jangan melihat angka, karena kan tergantung perjalanan dinasnya. Perjalanan dinas itu macam-macam, yaitu Perdin antara daerah yaitu antar kecamatan dan Desa. Ada Perdin antar Kota tapi di jawa timur," tandasnya.

Disinggung saat ini kondisi pandemi Covid-19, yang mana mobilitas secara otomatis akan berkurang dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), serta kebutuhan penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang besar, Darmadi juga menyampaikan bahwa nanti akan ada refocusing saat perubahan anggaran keuangan (PAK) waktu dekat ini.

"Di tahun Juni-Juli ini, ada PPKM. Sehingga kami tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan keluar,  baik Perdin ke wilayah Kabupaten Malang atau ke luar daerah. Maka secara otomatis anggaran makan dan minum berkurang. Nanti kami akan hitung lagi, saat kegiatan PAK untuk realisasi penyerapan dan kebutuhannya. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penyesuaian anggaran," tukasnya.

Sekedar informasi, beberapa rincian anggaran perjalan dinas yang tertuang pada laman Sirup di tahun 2020, dengan nama paket perjalanan dinas luar daerah bernilai Rp 29.784.993.000, volume waktu 12 bulan mulai, terhitung Januari hingga Desember 2020 di dalam kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.

Selain itu, ada nama paket belanja perjalanan dinas luar daerah dari jenis kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah bernilai Rp 4.376.768.000. Dan nama paket Belanja perjalanan dinas dalam daerah dari jenis kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah bernilai Rp 2.915.550.000, dengan masing volume waktu 12 bulan, mulai Bulan Januari hingga Desember 2020.

Ada pula, nama paket belanja perjalanan dinas daerah dari jenis kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah bernilai Rp 819.648.000. Serta, nama paket belanja perjalanan dinas luar daerah, dari jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan formal bernilai Rp 298.575.000. Begitu juga, ada nama paket perjalanan dinas luar daerah, dari kegiatan penyusunan rencana kerja rancangan peraturan perundang-undangan  bernilai Rp 206.584.000.

Sedangkan di tahun 2021 ini, ada nama paket belanja perjalanan dinas biasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di satuan sekretariat DPRD dalam kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bernilai Rp 17.315.905.000,  dengan volume waktu 12 Bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2021.

Begitu juga, ada nama paket belanja perjalanan dinas dalam kota dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp 1.100.000.000. Nama paket belanja perjalanan dinas biasa dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp 1.003.900.000.


ikuti update rmoljatim di google news