Soal Pengalihan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Malang, Wabup: Tidak Harus Nunggu PAK

Wakil Bupati Malang H. Didik Gatot Subroto/RMOLJatim
Wakil Bupati Malang H. Didik Gatot Subroto/RMOLJatim

Soal anggaran perjalanan dinas (Perdin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mencapai belasan miliaran rupiah saat pandemi Covid-19 pada tahun 2021, di bagian sekretaris DPRD yang tertuang dan terperinci dalam laman sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) bisa dilakukan penyesuaian segera mungkin, tanpa menunggu kegiatan perubahan anggaran keuangan (PAK).


Seperti disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Malang, H. Didik Gatot Subroto. Bahwa pengalihan anggaran perjalanan dinas itu tidak harus menunggu PAK untuk percepatan. 

"Pengalihan anggaran perjalanan dinas itu tidak harus menunggu PAK, karena DPRD memiliki kekhususan untuk membahas hal itu. Semua kegiatan perjalanan dinas itu bisa dilihat melalui rencana kerja (Renja) hingga Bulan Desember 2021. Maka Renja bisa dilakukan percepatan. Misalkan mulai bulan Agustus ini hingga Desember, yang mana terhitung ada 4 bulan yang harus disiapin untuk dialihkan. Jadi tergantung teman-teman disana dengan kesepakatannya," ujar Didik, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (5/8).

Tak hanya itu, Didik yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga berharap, dalam pengalihan anggaran kegiatan perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Malang tersebut harus dimaksimalkan sampai titik terendah.

"Cuma saya sebagai Ketua DPC PDIP mensarankan dan meminta kepada fraksi-fraksi PDIP menjadi tauladan dari fraksi-fraksi yang lainnya. Dengan harapan, bagaimana anggaran kegiatan kunjungan kerja dimaksimalkan sampai titik terendah," tuturnya.

Pada berita sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, penyesuaian anggaran akan dilakukan dalam kegiatan perubahan anggaran keuangan (PAK) nanti.

Sedangkan, disinggung soal perjalanan yang mencapai miliaran tersebut sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbup), Wakil Bupati Malang, Didik menyebutkan, bahwa Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas (Perdin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten tersebut hanya mengatur besarnya saja." Perbup itu mengatur besaran setiap kali perjalanan dinas. Maka besarannya saja, bukan totalnya," ungkapnya.

Masih kata, Didik, bahwa Perbub tersebut bertujuan untuk mengatur besaran Perdin, agar ada perbedaan antara pimpinan DPRD dan anggotanya.

"Dalam Perbub itu ada klasifikasi, ada pimpinan dan anggota, sehingga Ketua dan Wakil itu besaran perdinnya serta dengan Bupati (Kepala Daerah), kelasnya yang diatur oleh Perbub itu, ini yang perlu diluruskan," jelasnya.

Selain itu, Didik juga menerangkan, bahwa dengan adanya pengalihan anggaran dari kegiatan kunjungan kerja DPRD tersebut dapat digunakan untuk kegiatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang.

"Alhamdulillah, kemarin (Rabu 4/8) DPRD telah bersepakat untuk mengalihkan anggaran Perdin (Perjalanan Dinas) untuk persiapan pembelian oksigen bagi masyarakat Kabupaten Malang yang membutuhkan," imbuhnya.

Dengan besaran anggaran pengalihan Perdin yang mencapai sekitar Rp 5 hingga 6 miliar tersebut, lanjut Didik, nantinya akan digunakan untuk pengadaan oksigen konsentrator supaya bisa membantu pendistribusian oksigen di wilayah Kabupaten Malang.

"Dengan Oksigen konsentrator itu diharapkan problematika kekurangan oksigen di Kabupaten Malang bisa terbantu," tandasnya.

Hanya informasi, beberapa rincian anggaran perjalan dinas yang tertuang pada laman Sirup di tahun 2021, ada nama paket belanja perjalanan dinas biasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di satuan sekretariat DPRD dalam kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bernilai Rp 17.315.905.000,  dengan volume waktu 12 Bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2021.

Selain itu, juga ada nama paket belanja perjalanan dinas dalam kota dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp 1.100.000.000. Nama paket belanja perjalanan dinas biasa dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp 1.003.900.


ikuti update rmoljatim di google news