Pemkot Kediri memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Senin (9/8).
- Pembangunan Jembatan Jongbiru Akses Menuju Bandara Dhoho Dipastikan Rampung Pertengahan 2024
- Lebaran 2024, Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang
- Pemkab Kediri Optimis Jembatan Jongbiru Selesai pada 1 Mei 2024
Keputusan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpotensi terjadi keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak sehingga muncul sanksi atau denda.
“Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM,” kata Abdulah Abu Bakar, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis.
“Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali,” tandasnya.
Adapun penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan kepada objek pajak diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
- Pembangunan Jembatan Jongbiru Akses Menuju Bandara Dhoho Dipastikan Rampung Pertengahan 2024
- Lebaran 2024, Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang
- Pemkab Kediri Optimis Jembatan Jongbiru Selesai pada 1 Mei 2024