Peredaran Rokok Ilegal Berpotensi Rugikan Negara dan Warga

Barang bukti berupa rokok Ilegal di musnahkan beberapa waktu lalu di Beacukai Probolinggo/Ist
Barang bukti berupa rokok Ilegal di musnahkan beberapa waktu lalu di Beacukai Probolinggo/Ist

Peredaran rokok ilegal masih saja marak terjadi di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, rokok tanpa pita cukai ini ditemukan di kawasan perdesaan.


“Pita cukai ini memberikan kontribusi pada pajak daerah. Nantinya, dana cukai ini digunakan lagi untuk masyarakat dalam bentuk BLT dan juga kepada masyarakat petani tembaku atau komunitas tembakau. Termasuk bidang kesehatan juga,” terang Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/9).

Menurutnya, saat ini pihaknya fokus memberikan sosialisasi implementasi Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo.

“Yang illegal ini perlu diwaspadai dan perlu bantuan dari masyarakat untuk diberantas. Sebab ini tidak ada pita cukainya dan tidak ada kontribusi kepada Negara. Selain itu juga merugikan kepada masyarakat, karena rokok yang illegal ini kebanyakan tanpa memuat uji kelayakan. Jadi mari bersama-sama pemerintah untuk memberantas rokok-rokok ilegal yang beredar di pasaran Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Sementara Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo, Nangkok P Pasaribu, menyebutkan, para pedagang di wilayah Kabupaten Probolinggo agar menolak jika ada tawaran rokok tanpa cukai.

"Untuk pedagang atau penjual rokok agar hanya menjual rokok yang legal saja. Untuk konsumen agar mengkonsumsi rokok legal saja yang artinya produk tersebut sudah membayar cukai. Mengingat kerugian yang bisa dialami konsumen jika mengkonsumsi produk rokok ilegal ini," pungkasnya.